BLH Musirawas tertibkan perusahaan tak miliki amdal

id blh, blh tertibkan perusahaan tak miliki amdal

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan untuk menertibkan perusahaan yang tidak memiliki analisis dampak lingkungan.

"Kami memperkirakan banyak perusahaan yang menanamkan investasi di Musirawas belum memiliki izin lingkungan," kata Kepala BLHD Musirawas H Murtin, Jumat.

Hal itu diketahui, akhir-akhir ini banyak laporan masyarakat mengeluhkan limbah limbah cair perusahaan yang mencemari lingkungan mereka.

Ia menjelaskan, limbah itu berasal dari perusahaan perkebunan, pertambangan dan pengholahan kayu setengah jadi pengusaha di daerah itu.

Mestinya dinas terkait memperhatikan persoalan itu, maka setiap perusahaan yang akan menanamkan modalnya wajib memiliki dokumen lingkungan sebelum izin yang lain dibuat.

Selama ini sebagian besar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Musirawas sangat minim melakukan koordinasi dalam penerbitan perizinan bagi perusahaan yang berinvestasi.

Berdasarkan catatan, kata dia, di lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan informatika (Dishubkominfo) setempat ada 157 menara telekomunikasi termasuk di kabupaten pemekaran Musrawas Utara (Muratara).

Dari jumlah itu ada belasan tower yang belum memiliki dokumen lingkungan dan hanya diwajibkan membuat Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) saja, hal itu sudah tidak benar.

Peraktik itu terjadi karena keberadaan tim terpadu pelayanan perizinan yang tidak terpadu dan kurang berkoordinasi.

Padahal setiap investasi yang mempunyai dampak lingkungan wajib membuat dokumen lingkungan termasuk sektor perusahaan perkebunan dan kehutanan.

Perusahaan perkebunan dan usaha pengelolaan kayu juga diperkirakan banyak belum mengurus dokumen lingkungan, namun sudah beroperasi padahal usaha mereka sudah berskala besar, tuturnya.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan informatika (Dishubkominfo) Musirawas Ir Ari Narsa mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada pemilik tower untuk mengurus izin lingkungan tersebut.

Jika mereka tetap tidak mengindahkan tegoran itu, maka akan dilakukan penghentian operasi dan dilakukan penyegelan hingga izin keluar, katanya.