Musirawas (ANTARA Sumsel) - Badan Lingkungan Hidup
Daerah Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, melibatkan aparat penegak
hukum seperti kepolisian dan kejaksaan untuk menertibkan perusahaan yang
tidak memiliki analisis dampak lingkungan.
"Kami memperkirakan banyak perusahaan yang menanamkan investasi di
Musirawas belum memiliki izin lingkungan," kata Kepala BLHD Musirawas H
Murtin, Jumat.
Hal itu diketahui, akhir-akhir ini banyak laporan masyarakat
mengeluhkan limbah limbah cair perusahaan yang mencemari lingkungan
mereka.
Ia menjelaskan, limbah itu berasal dari perusahaan perkebunan,
pertambangan dan pengholahan kayu setengah jadi pengusaha di daerah itu.
Mestinya dinas terkait memperhatikan persoalan itu, maka setiap
perusahaan yang akan menanamkan modalnya wajib memiliki dokumen
lingkungan sebelum izin yang lain dibuat.
Selama ini sebagian besar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di
lingkungan Pemkab Musirawas sangat minim melakukan koordinasi dalam
penerbitan perizinan bagi perusahaan yang berinvestasi.
Berdasarkan catatan, kata dia, di lingkungan Dinas Perhubungan,
Komunikasi, dan informatika (Dishubkominfo) setempat ada 157 menara
telekomunikasi termasuk di kabupaten pemekaran Musrawas Utara
(Muratara).
Dari jumlah itu ada belasan tower yang belum memiliki dokumen
lingkungan dan hanya diwajibkan membuat Surat Pernyataan Pengelolaan
Lingkungan (SPPL) saja, hal itu sudah tidak benar.
Peraktik itu terjadi karena keberadaan tim terpadu pelayanan perizinan yang tidak terpadu dan kurang berkoordinasi.
Padahal setiap investasi yang mempunyai dampak lingkungan wajib
membuat dokumen lingkungan termasuk sektor perusahaan perkebunan dan
kehutanan.
Perusahaan perkebunan dan usaha pengelolaan kayu juga diperkirakan
banyak belum mengurus dokumen lingkungan, namun sudah beroperasi padahal
usaha mereka sudah berskala besar, tuturnya.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan informatika (Dishubkominfo)
Musirawas Ir Ari Narsa mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat
kepada pemilik tower untuk mengurus izin lingkungan tersebut.
Jika mereka tetap tidak mengindahkan tegoran itu, maka akan
dilakukan penghentian operasi dan dilakukan penyegelan hingga izin
keluar, katanya.
Berita Terkait
BLH lanjuti laporan pencemaran minyak PT Medco
Minggu, 12 Februari 2017 13:34 Wib
BLH harapkan kabupaten manfaatkan sampah untuk energi
Minggu, 27 November 2016 3:56 Wib
BLH Lubuklinggau ajak masyarakat jaga lingkungan
Selasa, 7 Juni 2016 11:09 Wib
BLH: pemberdayaan masyarakat aspek penting penilaian Adipura
Kamis, 5 November 2015 14:02 Wib
Dinas Kesehatan bersama BLH pantau kondisi udara
Kamis, 27 Agustus 2015 14:58 Wib
BLH diduga tutupi pencemaran limbah Minanga Ogan
Senin, 13 Juli 2015 19:48 Wib
BLH Palembang kembangkan program Bank Sampah
Senin, 6 April 2015 16:06 Wib
BLH gandeng perusahaan lestarikan lingkungan
Kamis, 26 Maret 2015 18:45 Wib