Palembang (ANTARA Sumsel) - Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau SPPT pajak bumi dan bangunan segera didistribusikan ke
kantor kecamatan di Kota Palembang, untuk selanjutnya disampaikan kepada
wajib pajak.
"Saat ini masih dalam proses penyusunan dengan membagi per kecamatan
setelah selesai dicetak," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota
Palembang Agus Kelana, Jumat.
Menurut dia, pendistribusian SPPT tersebut akan dipercepat sebagai langkah meningkatkan pendapatan daerah sektor pajak itu.
Ditargetkan SPPT sampai ketangan wajib pajak paling lambat akhir Februari.
Ia mengatakan, dengan dipercepatnya SPPT tersebut diharapkan mampu
meningkatkan realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tahun lalu
hanya sebesar Rp78 miliar dari target Rp83 miliar.
Tahun ini target pendapatan PBB meningkat menjadi Rp95 miliar.
Dia menjelaskan, tahun lalu sebanyak 274.062 wajib pajak PBB dan kini diperkirakan lebih dari 300.000 wajib pajak.
Penambahan wajib pajak itu terkait dengan semakin berkembangnya Kota Palembang dan bertambahnya gedung maupun perumahan.
Agus menambahkan, secepatnya pihaknya juga akan mendata ulang jumlah wajib pajak yang mungkin saja belum tercatat.
Hal itu, menjadi salah satu langkah meningkatkan pendapatan daerah, katanya.