Terdakwa makar 'bintang kejora' divonis tiga tahun.

id kasus makar bintang kejora, Oktovianus Warnares, terdakwa makar pengibaran bendera bintang kejora.

Biak (ANTARA Sumsel) - Oktavianus Warnares alias Otis "pentolan", terdakwa makar pengibaran bendera Bintang Kejora di Kampus Pendidikan dan Latihan Jalan Raya Adibai Distrik Biak Timur, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Biak.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Biak Demon Sembiring, dalam amar putusannya, di Biak, Selasa, menyatakan terdakwa Oktovianus Warnares secara sah terbukti melanggar pasal 106 junto pasal 110 KUHP junto UU No 1 tahun 1951 junto pasal 55 KUHP.

Terdakwa dinyatakan bersalah juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000 dengan perintah terdakwa Oktovianus Warnares tetap berada tahanan .

Terdakwa Otis yang didampingi kuasa hukum Gustaf Kawer SH dan Olga Hamadi SH menyatakan pikir-pikir dengan putusan tiga tahun penjara.

"Kliennya bersama kuasa hukum menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini," ungkap Olga Hamadi menanggapi putusan hakim.

Sebelumnya, Markus Sawias, terdakwa kasus yang sama, divonis  dua tahun penjara,Terdakwa satu George Simyapen 2,6 Tahun, terdakwa dua Yosef Wamaer dua tahun dan terdakwa Yosef Arwakom 1,8 tahun (20 bulan).

Sementara, satu terdakwa makar Johanis Boserem berkas perkaranya dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum karena terbukti mengalami gangguan jiwa.

Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatan, menyesali perbuatan serta belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Untuk pertimbangan hukum memberatkan para terdakwa mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Barang bukti berupa, satu buah revorter, bendera "Bintang Kejora", satu pakaian loreng, satu buah kopel, satu buah ransel, stempel, 39 butir amunisi, satu buah bom rakitan.

Serta  serbuk belerang berat 13 gram, tiga buah senter, dua buah pangkat, untuk dimusnahkan sementara satu buah alkitab dikembalikan kepada terdakwa.

Jaksa  penuntut umum Leni Silaban SH menyatakan banding dengan putusan  terdakwa tiga tahun penjara.

"Kami akan mengajukan upaya hukum banding," ungkap JPU Leni Silaban SH, Selasa.

Pada persidangan sebelumnya, Oktovianus Warnares dituntut 18 tahun penjara sementara lima terdakwa lain dituntut rata-rata 15 tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis kasus makar "Bintang Kejora" mendapat penjagaan ketat 20-an personel Dalmas dan intelijen TNI/Polri.