Biak (ANTARA Sumsel) - Oktavianus Warnares alias Otis "pentolan", terdakwa makar pengibaran bendera Bintang Kejora di Kampus Pendidikan dan Latihan Jalan Raya Adibai Distrik Biak Timur, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Biak.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Biak Demon Sembiring, dalam amar putusannya, di Biak, Selasa, menyatakan terdakwa Oktovianus Warnares secara sah terbukti melanggar pasal 106 junto pasal 110 KUHP junto UU No 1 tahun 1951 junto pasal 55 KUHP.
Terdakwa dinyatakan bersalah juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000 dengan perintah terdakwa Oktovianus Warnares tetap berada tahanan .
Terdakwa Otis yang didampingi kuasa hukum Gustaf Kawer SH dan Olga Hamadi SH menyatakan pikir-pikir dengan putusan tiga tahun penjara.
"Kliennya bersama kuasa hukum menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini," ungkap Olga Hamadi menanggapi putusan hakim.
Sebelumnya, Markus Sawias, terdakwa kasus yang sama, divonis dua tahun penjara,Terdakwa satu George Simyapen 2,6 Tahun, terdakwa dua Yosef Wamaer dua tahun dan terdakwa Yosef Arwakom 1,8 tahun (20 bulan).
Sementara, satu terdakwa makar Johanis Boserem berkas perkaranya dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum karena terbukti mengalami gangguan jiwa.
Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatan, menyesali perbuatan serta belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Untuk pertimbangan hukum memberatkan para terdakwa mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Barang bukti berupa, satu buah revorter, bendera "Bintang Kejora", satu pakaian loreng, satu buah kopel, satu buah ransel, stempel, 39 butir amunisi, satu buah bom rakitan.
Serta serbuk belerang berat 13 gram, tiga buah senter, dua buah pangkat, untuk dimusnahkan sementara satu buah alkitab dikembalikan kepada terdakwa.
Jaksa penuntut umum Leni Silaban SH menyatakan banding dengan putusan terdakwa tiga tahun penjara.
"Kami akan mengajukan upaya hukum banding," ungkap JPU Leni Silaban SH, Selasa.
Pada persidangan sebelumnya, Oktovianus Warnares dituntut 18 tahun penjara sementara lima terdakwa lain dituntut rata-rata 15 tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis kasus makar "Bintang Kejora" mendapat penjagaan ketat 20-an personel Dalmas dan intelijen TNI/Polri.
Berita Terkait
Polres Manokwari amankan 15 orang terlibat aksi makar
Senin, 28 November 2022 9:37 Wib
Ratusan aparat TNI-Polri di Papua siaga pascasidang tujuh terdakwa makar dan rasisme
Selasa, 16 Juni 2020 14:14 Wib
Polisi tangguhkan 20 orang tersangka kasus makar
Jumat, 20 Desember 2019 17:02 Wib
Pengadilan Negeri akan bacakan putusan praperadilan Kivlan Zen
Selasa, 30 Juli 2019 7:36 Wib
Kivlan Zen belum bisa dipastikan hadir ke sidang pengadilan
Senin, 8 Juli 2019 11:20 Wib
Wapres: Penangguhan Soenarko dan Eggi Sudjana karena belum makar
Selasa, 25 Juni 2019 20:52 Wib
Polda Metro kabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi
Senin, 24 Juni 2019 20:33 Wib
Menko Luhut jamin penangguhan penahanan Soenarko, ini alasannya
Jumat, 21 Juni 2019 18:21 Wib