Polres OKU dalami kasus pembunuhan warga Batumarta

id polres, polres oku dalami kasus perampokan batumarta

Polres OKU dalami kasus pembunuhan warga Batumarta

Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIk MH (Foto Antarasumsel.com/14/E Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mendalami kasus pembunuhan Solihan (35) warga Blok Q, Batumarta Unit I, Kecamatan Lubuk Raja, setelah sebelumnya menangkap pelaku yakni istri korban Fu (25) dan tiga tersangka lainnya.

"Sekarang masih tahap pengembangan serta pencarian barang bukti lainnya, seperti senjata api milik pelaku Han yang diakui dibuang di Sungai Ogan," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Mulyadi SIk MH melalui Kapolsek Lubuk Raja, Ipda M Roy Zulisrin di Baturaja, Senin.

Dikatakan Roy, bukan tidak mungkin dalam kasus itu masih ada tersangka lain yang terlibat pembunuhan berencana tersebut, walaupun menurut pengakuan para tersangka hanya mereka berempat.

Ia mengungkapkan, untuk motif pembunuhan sendiri masih pada pengakuan awal, yakni motif perselingkuhan.

Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan ada unsur menguasai harta korban.

"Namun, jika dilihat dari kehidupan perekonomian korban sepertinya motofnya tidak mengarah kesana," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan korban Solihan (35) warga Blok Q, Batumarta Unit I, Kecamatan Lubuk Raja.

Salah satunya istri korban, Fu (25) yang juga sebagai otak pembunuhan.

Fu ditangkap polisi, Sabtu (8/2), bersama pasangan selingkuhnya Riadi (41) warga Blok Q, Batumarta Unit I, serta  eksekutor, Han (36), warga Blok S Desa Batumarta Unit 1 yang dibantu tersangka Ri (24) warga Blok A Batumarta Unit 1, Lubuk Raja, OKU.

Han yang menjadi eksekutor pembunuhan ditangkap di OKU Selatan, sedangkan tersangka lainnya ditangkap di rumahnya masing-masing.

Pembunuhan itu terungkap setelah Fu membuat laporan kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa dirinya dan korban.

Atas kejadian tersebut, korban meninggal dunia akibat tembakan di dada serta kehilangan sepeda motor RX King milik korban.

Namun, polisi menemukan kejanggalan, sehingga melakukan pengembangan lanjutan dan berhasil menangkap Han yang menjadi eksekutor.

Dari pengakuannya, kasus tersebut bukan pencurian dengan kekerasan, namun mengarah pada pembunuhan berencana.

"Selanjutnya, kami tangkap pelaku lainnya, termasuk aktor pembunuhan yakni istri korban, Fu dan pasangan selingkuhannya, Rd," ujar Wakapolres, Kompol FX Winardi Prabowo SIk menambahkan.

Atas perbuatan tersebut, kata Winardi, pelaku diancam hukuman pasal 340 subsider 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Untuk pelaku Fu dan Rd ditambah pasal 55 dan 56 karena sebagai orang yang merencanakan dan menyuruh melakukan pembunuhan," tegasnya.(E Permana)