Iuran BPJS Ketenagakerjaan masih mengacu aturan PT Jamsostek

id bpjs, bpjs ketenagakerjaan, Iuran BPJS Ketenagakerjaan masih mengacu aturan PT Jamsostek

Iuran BPJS Ketenagakerjaan masih mengacu aturan PT Jamsostek

Sejumlah pekerja tengah memasang palakat nama baru BPJS di gedung Askes Yang menjadi gedung BPJS kesehatan regional III Palembang, Rabu (8/1). (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masih mengacu pada aturan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja mengingat belum diterbitkannya Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai BPJS.

Hal itu disampaikan Kepala Manajemen Mutu dan Risiko BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan Budi Karyono di Palembang, Minggu.

"Meski sudah beralih status yakni PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, tetap saja aturan lama yang diberlakukan," kata Budi yang juga selaku pejabat sementara kepala kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan.

Ia mengemukakan, PT Jamsostek telah bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014.

Sebagai badan yang berada di bawah naungan presiden secara langsung, BPJS Ketenagakerjaan tetap menjalankan tiga program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kematian (JK).

Sementara, untuk jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) beralih ke BPJS Kesehatan yang merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes).

Penetapan iuran para tenaga kerja itu tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

"Saat ini iuran pekerja masih mengacu pada ketentuan lama karena hingga kini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan belum diterbitkan," ujarnya.

Hal itu lantaran, RPP tersebut membutuhkan penyamaan persepsi dengan kerangka kerja (roadmap) jaminan hari tua yang tengah difinalisasi oleh pemerintah.

"Rencananya, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang baru akan diberlakukan pada awal Juli 2015," katanya.

Sementara berdasarkan ketentuan lama itu, iuran pekerja untuk mengikuti program JHT yakni 3,7 persen (ditanggung perusahaan), dan 2,0 persen (ditanggung pekerja) dari upah per bulan.

Sedangkan untuk program JKK menjadi tanggung jawab penuh pengusaha untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja berkisar 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.

Kemudian, program JK yang diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, pengusaha wajib menanggung iuran ini sebesar 0,3% dari upah per bulan. Sedangkan jaminan kematian yang diberikan sebesar Rp21.000.000, terdiri dari Rp 14.200.000 sebagai santunan kematian dan Rp2 juta untuk biaya pemakaman).

BPJS Ketenagakerjaan nantinya menyelenggarakan empat program yakni jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, serta program jaminan pensiun yang dimulai sejak 1 Juli 2015.