Palembang (ANTARA Sumsel) - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan masih mengacu pada aturan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja
mengingat belum diterbitkannya Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai
BPJS.
Hal itu disampaikan Kepala Manajemen Mutu dan Risiko BPJS
Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan Budi Karyono di
Palembang, Minggu.
"Meski sudah beralih status yakni PT Jamsostek menjadi BPJS
Ketenagakerjaan, tetap saja aturan lama yang diberlakukan," kata Budi
yang juga selaku pejabat sementara kepala kantor wilayah BPJS
Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan.
Ia mengemukakan, PT Jamsostek telah bertransformasi menjadi Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014.
Sebagai badan yang berada di bawah naungan presiden secara
langsung, BPJS Ketenagakerjaan tetap menjalankan tiga program yakni
jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan
kematian (JK).
Sementara, untuk jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) beralih ke
BPJS Kesehatan yang merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan
(Askes).
Penetapan iuran para tenaga kerja itu tetap mengacu pada
Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Jamsostek).
"Saat ini iuran pekerja masih mengacu pada ketentuan lama karena
hingga kini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait iuran BPJS
Ketenagakerjaan belum diterbitkan," ujarnya.
Hal itu lantaran, RPP tersebut membutuhkan penyamaan persepsi
dengan kerangka kerja (roadmap) jaminan hari tua yang tengah
difinalisasi oleh pemerintah.
"Rencananya, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang baru akan diberlakukan pada awal Juli 2015," katanya.
Sementara berdasarkan ketentuan lama itu, iuran pekerja untuk
mengikuti program JHT yakni 3,7 persen (ditanggung perusahaan), dan 2,0
persen (ditanggung pekerja) dari upah per bulan.
Sedangkan untuk program JKK menjadi tanggung jawab penuh pengusaha
untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja berkisar 0,24% - 1,74%
sesuai kelompok jenis usaha.
Kemudian, program JK yang diperuntukkan bagi ahli waris dari
peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, pengusaha
wajib menanggung iuran ini sebesar 0,3% dari upah per bulan. Sedangkan
jaminan kematian yang diberikan sebesar Rp21.000.000, terdiri dari Rp
14.200.000 sebagai santunan kematian dan Rp2 juta untuk biaya
pemakaman).
BPJS Ketenagakerjaan nantinya menyelenggarakan empat program yakni
jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, serta
program jaminan pensiun yang dimulai sejak 1 Juli 2015.
Berita Terkait
Pemprov Sumsel optimalkan perlindungan tenaga kerja
Kamis, 28 Maret 2024 14:14 Wib
Pj Wali Kota Prabumulih terima kunjungan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 27 Maret 2024 20:26 Wib
Saat libur Idul Fitri 1445 Hijiriyah, BPJS Kesehatan tetap buka layanan JKN
Rabu, 20 Maret 2024 16:24 Wib
BPJS Kesehatan membuka loket pelayaan di mal pelayanan publik Palembang
Sabtu, 16 Maret 2024 18:24 Wib
Pj Bupati Muba antarkan santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris Sekdes Sungai Batang
Kamis, 14 Maret 2024 12:41 Wib
BPJS Kesehatan Palembang maksimalkan transformasi mutu layanan
Jumat, 8 Maret 2024 22:42 Wib
Bupati dan BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim kunjungi korban girder roboh
Jumat, 8 Maret 2024 19:09 Wib
BPJS Naker respon cepat kejadian kecelakaan kerja di fly over Bataian
Kamis, 7 Maret 2024 22:34 Wib