Kejati Sumsel cermati berkas mantan Wakil Gubernur

id eddy yusuf, korupsi bansos oku, kejati cermati berkas mantan wakil gubernur

Kejati Sumsel cermati berkas mantan Wakil Gubernur

Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Eddy Yusuf (Foto Antarasumsel.com/Awi)

"Berkas masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk. Apakah akan kembali atau tidak ke Polda akan diketahui sepekan lagi," kata Kepala Bidang Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Sumsel Mulyadi.
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Tinggi Sumsel mencermati berkas dugaan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan tersangka mantan wakil gubernur Eddy Yusuf, sebelum memutuskan akan diteruskan ke pengadilan atau dikembalikan ke kepolisian untuk dilengkapi kembali.

"Berkas masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk. Apakah akan kembali atau tidak ke Polda akan diketahui sepekan lagi," kata Kepala Bidang Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Sumsel Mulyadi di Palembang, Selasa.

Ia mengemukakan, pihaknya diberikan masa waktu selama 14 hari untuk mencermati setelah menerima pelimpahan berkas tersebut dari Polda Sumsel pada 20 Januari 2014.

"Nanti jika sudah 14 hari akan diumumkan kesimpulannya tidak akan ditutup-tutupi. Saat ini, jaksa sedang bekerja menemukan syarat materil dan formil untuk menjerat tersangka sesuai dengan Pasal 143 KUHP," katanya.

Terkait dengan pelimpahan berkas yang telah tiga kali ke Kejati, menurut Mulyadi tidak dapat dipermasalahkan mengingat tidak ada aturan hukum memberikan pembatasan mengenai jumlah.

"Tidak masalah bolak-balik berkas dari tim penyidik Polda ke Kejati karena tidak ada aturan hukum yang membatasinya. Jika belum memenuhi unsur pidana, maka mau tidak mau Kejati akan mengembalikan berkas daripada setelah masuk ke pengadilan justru diputus bebas oleh majelis hakim," katanya.

Ia mengungkapkan, pada dua berkas sebelumnya, pihak Kejati belum mendapatkan bukti kuat untuk menjerat Eddy sebagai pejabat yang memberikan persetujuan penggunaan dana bantuan sosial.

Hal ini juga menjadi pertanyaan Polda Sumsel, mengingat merasa telah memiliki bukti-bukti untuk menjerat Eddy Yusuf.

"Dalam persidangan kasus yang sama, masing-masing terdakwa memang menyatakan bahwa pencairan dana dilakukan atas perintah Eddy Yusuf tapi tidak ada bukti berupa tanda tangan, memo, serta arahan penggunaan dana bantuan sosial. Kebenaran yang ada, hanyalah Eddy Yusuf meminta pencairan dana ke bendahara," ujarnya.

Untuk itu, jika pada akhirnya tetap tidak menemukan unsur-unsur tindak pidana maka Kejati menyatakan siap melakukan gelar perkara bersama Polda Sumsel demi mencapai tujuan penegakan hukum.

Eddy Yusuf ditetapkan Polda Sumsel sebagai tersangka sejak 26 Februari 2013, setelah aparat kepolisian mengembangkan fakta-fakta terungkap di persidangan pada kasus serupa yang telah menjerat enam orang.

Keenam orang yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palembang itu merupakan bawahan Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi (wakil bupati) ketika menjabat sebagai orang nomor satu dan dua di Kabupaten OKU.

Kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial itu mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3 miliar dari total proyek Rp13 miliar.

Sebelumnya, keduanya sempat menjadi saksi pada kasus yang sama untuk enam terdakwa lainnya, di antaranya Sekretaris Daerah Samsir Djalib, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Sugeng.

Penyalahgunaan dana bantuan sosial itu terungkap setalah audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menemukan beberapa kesalahan, di antaranya, profosal diajukan oleh Kepala Biro Umum dan Perlengkapan serta pihak-pihak lain secara perseorangan (pribadi) atau bukan organisasi masyarakat.

Kemudian, penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi seperti pembelian mobil serta menghadiri sejumlah acara yang di luar agenda kedinasan yakni pelantikan kepala desa.

Dua terdakwa yakni Samsir Djalib dan Sugeng (sudah divonis di Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu) menyatakan pengajuan dana bantuan sosial itu untuk keperluan Eddy Yusuf (saat kejadian menjabat Bupati OKU) bertarung dalam pemilihan kepala daerah tahun 2008.

Sementara, Yulius pada saat kejadian menjabat Wakil Bupati OKU, dan beralih menjadi bupati karena Eddy Yusuf menang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel tahun 2008.