
Majelis hakim vonis oknum pegawai bc lima tahun penjara

Palembang (ANTARA Sumsel) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Palembang, Kamis, memvonis dua oknum pegawai Bea Cukai dengan hukuman lima tahun penjara karena terbukti sebagai perantara penyelundupan 4.764 unit telepon genggam bermerek BlackBerry.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ismadi Setyawan dan Jimmi Januadri terbukti secara sah dan menyakinkan melawan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp50 juta, dan subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Ade Komaruddin dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Putusan pengadilan itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Yunita dan Azwar yang semula mengajukan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp50 juta, dan subsider tiga bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, oknum pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya B Pabean B Palembang ini secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 Huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Menyikapi vonis dari majelis hakim tersebut, kedua terdakwa yang selama persidangan didampingi penasihat hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir dan akan menentukan sikap dalam waktu tujuh hari ke depan.
Sementara itu, putusan untuk dua terdakwa lainnya, yakni Caesar Muhni Rizal dan Hasan (berkas terpisah) akan dibacakan majelis hakim pada hari Jumat (17/1).
Kejadian diawali dengan pertemuan Caesar dan Ismadi pada bulan Juni 2012 dan ditindaklanjuti pada bulan Desember 2012 untuk membicarakan pengiriman barang elektronik ilegal.
Kemudian, Ismadi menanggapi rencana itu dengan menghubungi Jimmi (bagian arsip pengiriman barang) untuk meloloskan barang tersebut masuk ke Palembang.
Pada tanggal 20 Januari 2013, Caesar bertemu kembali dengan Ismadi untuk menyerahkan kartu anjungan tunai mandiri atas nama Hasan beserta nomor PIN. Kemudian, secara bertahap Hasan mentransfer uang ke rekening tersebut hingga mencapai Rp653 juta.
Setelah menerima pemberian uang tersebut, Ismadi dan Jimmi meloloskan setiap pengiriman barang elektronik berupa telepon genggam yang dilakukan Caesar melalui seorang kurir dari Singapura di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II.
Terdakwa (Ismadi dan Jimmi) tidak memasukkan barang bawaan penumpang dari penerbangan internasional melalui pemeriksaan sinar x sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04 tahun 2010 tentang Impor Barang.
Adapun, barang yang diselundupkan itu berupa 16 koper berisikan 2.335 unit telepon genggam BlackBerry jenis 9220, 206 unit BlackBerry jenis 8230, 270 unit BlackBerry jenis 9610, 290 unit BlackBerry jenis 9310, 101 unit BlackBerry jenis 9650, 715 unit BlackBerry jenis 9790, 125 unit BlackBerry jenis 8520, 692 unit BlackBerry jenis 9320, 20 unit Iphone 4S, 10 unit Iphone 5, dan 150 power bank.
Pewarta: Oleh: Dolly Rosana
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
