Dispenda Palembang percepat sampaikan SPPT

id pajak,, wajib pajak

Dispenda Palembang percepat sampaikan SPPT

Bangga Bayar Pajak (Antarasumsel.com/Grafis)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang, Sumatera Selatan mempercepat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Februari 2014.

"Kami mempercepat penyampaian SPPT untuk mendorong wajib pajak membayar kewajibannya lebih cepat dan target terealisasi," Kepala Dinas Pendapatan Daerah Palembang, Agus Kelana, Sabtu.

Menurut dia, pendapatan asli daerah dari PBB tahun lalu hanya terealisasi Rp78 miliar dari target Rp83 miliar.

Keterlambatan menyampaikan SPPT disinyalir menjadi salah satu faktor tidak tercapainya target.

Karena itu, ia mengatakan dengan dipercepat penyampaikan SPPT kepada wajib pajak mampu mendorong realisasi pendapatan PBB sesuai target.

Sampai kini sebanyak 274.062 wajib pajak PBB tercatat di Kota Palembang yang wajib menyetor ke kas daerah.

Dia menjelaskan, pendataan wajib pajak terus dilakukan petugas sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli dari salah satu dari 11 jenis pajak daerah.

Pajak daerah sampai kini masih menjadi pendapatan asli daerah terbesar yang dipergunakan untuk pembangunan berbagai fasiltitas umum di kota pempek.

Agus menambahkan, target pendapatan asli daerah tahun 2013 sebesar Rp322 miliar dan terealisasi Rp330 miliar.

Namun dari sebanyak 11 jenis pajak daerah tiga belum mencapai target 100 persen yaitu PBB, sarang walet dan air bawah tanah.