Imigrasi Palembang amankan warga Malaysia "overstay"

id imigrasi, rudenim, amankan, warga malaysia, imigrasi palembang

Imigrasi Palembang amankan warga Malaysia "overstay"

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Safar M Godam (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah/13)

...Penangkapan warga negara Malaysia yang diketahui memiliki seorang istri dan anak warga Sakatiga, Kabupaten Ogan Ilir itu merupakan hasil operasi intelijen...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Petugas Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I  Palembang, Sumatera Selatan mengamankan seoarang warga negara Malaysia Halimi bin Abdul Aziz karena melampaui batas izin tinggal atau "overstay".
   
Warga asal Perak, Malaysia itu sekarang ini diamankan di Ruang Detensi Keimgasian (Rudenim) untuk menjalani pemeriksaan dan proses deportasi atau pengembalian secara paksa ke negara asalnya, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I kota setempat Safar M Godam di Palembang, Selasa.
   
Penangkapan warga negara Malaysia yang diketahui memiliki seorang istri dan anak warga Sakatiga, Kabupaten Ogan Ilir itu merupakan hasil operasi intelijen yang dilakukan petugas Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) terhadap orang asing yang berada di wilayah provinsi Sumsel.
   
Dalam enam bulan terakhir, pihaknya telah mengamankan 20 warga negara asing yang terbukti melanggar  
Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dan 19 orang diantaranya telah dideportasi, katanya.
   
Dia menjelaskan, dalam waktu dekat akan dilakukan deportasi terhadap seorang warga negara Republik Rakyat China (RRC) yang melakukan kunjungan ke Kota Palembang namun telah melampaui batas izin tinggalnya atau "overstay".
   
"Sesuai dengan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga RRC itu, dalam bulan Desember 2013 ini yang bersangkutan dipastikan dideportasi atau dipulangkan secara paksa ke negara asalnya," ujar Safar.
   
Dia menjelaskan, dengan diamankannya seorang warga Malaysia di Rudenim Kantor Imigrasi Palembang ini, secara keseluruhan selama 2013 ini telah menindak tegas 21 warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran UU Keimigrasian.
   
Pelanggaran UU Keimigrasian yang dilakukan oleh WNA yang dikenakan tindakan deportasi itu seperti memberikan keterangan tidak sah untuk memperoleh paspor, masuk ke Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi, dan melakukan penyalahgunaan izin kunjungan.
   
Warga negara asing yang terbanyak ditindak selama 2013 ini yakni warga Pakistan mencapai 13 orang, kemudian India tiga orang, Malaysia dua orang, serta Myanmar, Afganistan, dan warga RRC masing-masing hanya satu orang.      
   
Untuk mencegah masuknya WNA tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian ke wilayah Sumatera Selatan ini, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran UU Keimigrasian itu.
   
Selain itu, diharapkan pula partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat melaporkan kepada petugas imigrasi atau aparat keamanan terdekat, jika mengetahui di sekitar tempat tinggal atau tempat aktivitasnya terdapat orang asing yang dicurigai tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah atau ilegal, kata Safar.