Karyawan PTSB diduga cabuli anak di bawah Umur

id kapolres, kapolres oku amankan tersangka cabul

Karyawan PTSB diduga cabuli anak di bawah Umur

Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIk MH (Foto Antarasumsel.com/13/E Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Tersangka Jam (22), warga Kelurahan Air Gading, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Senin ditangkap jajaran Polres setempat karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Perbuatan cabul dilakukan tersangka yang merupakan oknum karyawan di PT Semen Baturaja (PTSB) terhadap korban Tr (13) warga Kelurahaan Air Gading  itu terjadi Selasa (12/11) sekitar pukul 14.00 WIB.

Informasi dari Mapolres Ogan Komering ulu (OKU) , Senin, peristiwa bejat itu dilakukan tersangka di rumahnya saat sedang sepi.

Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah menyuruh korban datang ke rumahnya dengan iming-iming akan diberi hadiah.

Namun setelah korban datang, kata Kapolres OKU, AKBP Mulyadi SIk MH, di dampingi Kasat Reskrim, AKP Zulkarnain SIk, pelaku langsung mengajak Tr masuk ke dalam kamarnya dan memperkosanya.

Setelah puas, lanjut Kapolres, pelaku memberi uang kepada korban dan menyuruhnya pulang ke rumah, serta mengancam agar jangan menceritakan kepada siapapun tentang aib yang dialaminya.

Dengan berlinang air mata, korban pun pulang ke rumah dan hal itu membuat kedua orang tuanya menjadi curiga.

Betapa terkejutnya ayah korban, Em, ternyata buah hatinya telah diperkosa pelaku.

Tak terima atas penghinaan itu, Em langsung mengajak Tr melapor ke SPKT Polres OKU.

"Begitu mendapatkan laporan dari korban, saya langsung menugaskan anggota meringkus tersangka dan sekarang yang bersangkutan sudah meringkuk di jeruji besi Mapolsek Baturaja Timur untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya," tegas Kapolres.

Sementara, Kepala Bagian Humas PT Semen Baturaja, Zulman membantah jika tersangka pelaku Jam adalah karyawan perusahaannya.

"Tidak ada karyawan PT Semen Baturaja atas nama Jam. Jika tersangka pelaku mengaku bekerja di PTSB mungkin karyawan subkontraktornya. Jadi tidak masuk database kami. Soal kebijakan selanjutnya itu langsung berhubungan dengan perusahaan yang menaunginya, bukan dari PTSB," tegasnya. (E Permana)