OJK monitor proses penyelesaian kewajiban Bumi Asih Jaya

id ojk, bumi asih jaya, perusahaan asuransi, dicabut ojk, cabut

OJK monitor proses penyelesaian kewajiban Bumi Asih Jaya

Otoritas Jasa Keuangan - OJK (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

...OJK akan terus memonitor kewajiban perusahaan asuransi itu kepada pemegang polis serta juga akan memediasinya...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memonitor proses penyelesaian kewajiban PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya setelah izin usahanya dicabut.
        
"OJK akan terus memonitor kewajiban perusahaan asuransi itu kepada pemegang polis serta juga akan memediasinya," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK, Ngalim Sawega di Jakarta, Kamis.
        
Ia menambahkan OJK juga akan mendorong terbentuknya tim likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya kepada pemegang polis.
        
"Nantinya tim likuidasi itu akan mengkaji opsi penyelesaian kewajiban perusahaan. Berbagai kemungkinan bisa dilakukan, apakah aset perusahaan dijual atau dibagi rata," ucap Ngalim.
        
Ia mengemukakan bahwa OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya pada 18 Oktober 2013 lalu dikarenakan kondisi keuangan yang semakin memburuk mengingat banyaknya klaim nilai tunai sementara pendapatan premi tidak ada.
       
"Kesehatan keuangannya atau 'risk based capital' (RBC) dan rasio pertimbangan investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaim tidak seimbang," paparnya.
       
Ia memaparkan bahwa ekuitas Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya minus sebesar Rp570 miliar dan liabilitas sekitar Rp1 triliun pada triwulan II 2013.
        
Selain itu, lanjut Ngalim, perusahaan asuransi itu juga tercatat memiliki utang klaim senilai total Rp85,6 miliar dengan pemegang polis sebanyak sebanyak 10.584.
        
Ia menceritakan bahwa pada 30 April 2009 lalu pihak otoritas telah memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha selama satu tahun.
        
"Mengingat sampai batas waktu tersebut bahkan sudah empat tahun lebih PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, maka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sanksi terhadap PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya harus ditindaklanjuti dengan pencabutan izin usaha," kata Ngalim.
        
Ia juga mengatakan bahwa langkah itu dilakukan agar jasa keuangan dapat berjalan teratur, adil, transparan dan akuntable.
        
"Disamping itu, OJK juga memberikan perlindungan konsumen atau masyarakat jangan sampai ada yang dirugikan," ucapnya.