Pemkab OKU belum lakukan pemekaran desa

id pemekaran, pemekaran desa, pemkab oku

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa memastikan dalam tahun 2013 tidak akan ada pemekaran desa di daerah itu, karena masih terganjal aturan mengingat moratorium pemekaran desa belum dicabut oleh pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

"Kemungkinan hingga akhir tahun ini tidak akan ada desa yang dimekarkan, sebab aturan baru terkait pemerintah desa belum disahkan oleh pihak provinsi dan terkendala masalah pendanaan," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Dharmawan Irianto, Sabtu.

Sejauh ini, kata Dharmawan, belum ada pihak yang mengajukan pemekaran desa, karena adanya moratorium pemekaran desa hingga keluarnya aturan baru. "Maratorium pemekaran desa masih berlaku sampai batas waktu adanya pengesahan aturan baru," tegasnya.

Mengenai isu pemekaran desa, seperti di Karang Sari, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur dimana warga setempat sudah menyatakan keinginan pemisahan dari desa induk, pihaknya belum mengetahui hal tersebut, kata Dharmawan.

"Saya belum mengetahui hal tersebut, sebab pihak desa induk (Tanjung Baru -red) belum memberikan informasi ke kami terkait hal itu, karena baru wacana masyarakat setempat", katanya.

Ia menjelaskan, dalam proses pemekaran suatu desa baru harus mendapat persetujuan dari desa induk serta sesuai aturan, dan kalau tidak maka pemekaran tidak bisa dilaksanakan. (E Permana)