Mantan Cawako mengaku pernah dimintai uang

id mantan cawako, mengaku pernah dimintai uang menangkan pilkada

Mantan Cawako mengaku pernah dimintai uang

Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda (Foto Antarasumsel.com/13/Susilawati)

....Oknum tersebut meminta saya siapkan uang Rp10 miliar sampai Rp15 miliar agar bisa menang....
Palembang (ANTARA Sumsel) - Mantan calon Wali Kota Palembang Sarimuda mengaku pernah dihubungi dan dimintai uang oleh oknum yang bisa memenangkan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.

"Oknum tersebut meminta saya siapkan uang Rp10 miliar sampai Rp15 miliar agar bisa menang, tapi saya katakan tidak ada uang itu," kata Sarimuda ketika ditanya mengenai ditangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/10) di Palembang, Jumat.

Menurut dia, dirinya tidak pernah menyetorkan uang kepada siapapun agar kasus sengketa pemilihan kepala daerah Kota Palembang dapat ia menangkan.

"Tidak, saya tidak pernah menyetor uang. Kepada orang yang mengaku suruhan Mahkamah Konstitusi, saya katakan tidak ada uang sebanyak itu," katanya.

Selain itu, Sarimuda juga menceritakan bahwa tiga hari menjelang putusan sidang di MK, dirinya memang mengetahui bakal kalah dengan selisih sekitar 23 suara.

"Bahkan, ada pihak sudah merayakan kemenangan. Ini merupakan suatu hal yang aneh," tutur mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Sumatera Selatan tersebut.

Sementara mengenai proses hukum terkait pembatalan SK 35 KPU Palembang tentang penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang terpilih, Sarimuda mengatakan, saat ini masih diproses di Bareskrim Mabes Polri dan dalam waktu dekat kemungkinan akan ada penetapan tersangka.

"Saya patut bersyukur jika sampai hari ini SK 35 itu tidak dibatalkan oleh MK, tetapi hanya dibatalkan oleh KPU Kota Palembang dan saya sudah melaporkan hal itu ke Bareskrim dan sekarang dalam proses penyidikan," paparnya.

Terkait dengan langkah hukum yang akan dilakukannya, ia menjelaskan, dengan tertangkapnya Ketua MK yang diduga menerima suap itu, dirinya akan terus mencari kebenaran dari proses pilkada Kota Palembang.

"Saya sudah mengajukan gugatan ke PTUN di Jakarta sejak dua minggu lalu yang isinya meminta pembatalan SK Mendagri tentang pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali kota Palembang," katanya.