Polda Metro tetap pidanakan putra Ahmad Dhani

id dul ahmad dhani, kecelakaan dul tol jagorawi, pidana dul,

Polda Metro tetap pidanakan putra Ahmad Dhani

Petugas kepolisian memeriksa mobil sedan Mitsubishi Lancer B 80 SAL (kanan) yang dikemudikan oleh putra bungsu musisi Ahmad Dani, Abdul Qodir Jaelani yang terlibat kecelakaan dengan Daihatsu Gran Max B 1349 TFN (kiri) di tol Jagorawi Km 8 200 di Satl

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Penyidik Polda Metro Jaya tetap akan mempidanakan putra musisi Ahmad Dhani yakni AQJ alias D (13) terkait kecelakaan lalu lints yang menewaskan enam orang dan melukai sembilan orang lain di Tol Jagorawi, Minggu (8/9) dini hari.

"Kami mengacu pada undang-undang yang lama, yaitu Undang-Undang Nomer 3 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sambodo di Jakarta Selasa.

Sambodo mengatakan undang-undang tersebut dalam kitab hukum acara pidana (KUHAP) menyatakan anak usia 13 tahun dapat dituntut secara pidana.

Sambodo menjelaskan peradilan anak dapat mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 yang terdapat klausul atau pasal tentang "restoratif justice" atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Namun pada UU 13/2012 Pasal 108 dinyatakan undang-undang tersebut berlaku setelah dua tahun diberlakukan atau sekitar akhir Juli 2014.

Sambodo menyatakan polisi akan menangani kasus anak di bawah usia secara khusus agar tidak kehilangan masa depannya.

Polisi akan memenuhi hak asasi anak di bawah usia, seperti didampingi psikiater, orang tua, pemeriksaan tidak mengenakan pakaian tahanan.

"Bahkan ketika sidang pun harus tertutup, hakimnya tidak boleh menggunakan toga karena aturan khusus," ujar Sambodo.

Sebelumnya, salah satu anggota DPR RI Komisi III Aziz Syamsuddin meminta kepolisian menerapkan Sistem Peradilan Pidana Anak dalam menangani kasus AQJ.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar juga sependapat dengan Aziz agar polisi tidak harus mempenjarakan AQJ.