Kakorlantas: Kasus "Dul" bisa seret Ahmad Dhani

id ahmad dhani, dul, dul ahmad dhani kecelakaan jagorawi, tersangka kecelakaan tol jagorawi

Kakorlantas: Kasus "Dul" bisa seret Ahmad Dhani

Ahmad Dhani (FOTO ANTARA)

Surabaya (ANTARA Sumsel) - Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Pudji Hartanto Iskandar menilai kasus kecelakaan yang melibatkan putra musisi Ahmad Dhani yakni Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13) dengan menewaskan enam orang itu bisa menyeret musisi ternama itu.

"Kami masih dalam tahap memeriksa para saksi, tapi bila ada indikasi bahwa dia tahu tapi membiarkan atau menyuruh untuk perjalanan jarak dekat maka dia bisa terseret, kecuali perbuatan Dul tanpa sepengetahuan Dhani sama sekali," katanya di Surabaya, Senin.

Di sela-sela konperensi pers tentang habisnya material "SBST" (SIM, BPKB, STNK, TNKB) di Samsat Manyar, Surabaya itu, ia menjelaskan jika Ahmad Dhani tidak mengetahui perbuatan anaknya, misalnya, karena mobil yang dikendarai itu milik orang lain maka Dhani tidak akan kena hukuman.

"Karena itu, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, di antaranya orang tua Dul, korban yang luka, anggota kepolisian di lokasi kejadian, dan masyarakat sekitar lokasi kejadian," ucapnya didampingi Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Rahmat Hidayat.

Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa bila dirinya melihat fakta sementara agaknya Ahmad Dhani sebagai orang tua Dul harus bertanggung jawab. "Orang tua itu harus peduli terhadap anaknya, apakah dia membelikan motor atau mobil, sekaligus mengizinkan pakai," ujarnya.

Ditanya kemungkinan Dul mengendarai mobil Lancer bernomor polisi B-80-SAL dalam kondisi mabuk atau mengonsumsi narkoba, ia mengatakan pihaknya sudah mengecek urine Dul dan hasilnya negatif.

"Yang jadi masalah adalah usia minimal 17 tahun untuk pengendara kendaraan bermotor adalah persyaratan yang sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," kata orang nomer satu di jajaran Lalu Lintas Polri itu yang juga melakukan uji petik di Samsat Manyar itu.

Namun, ia mengaku pihaknya akan memberikan perlakuan khusus. "Perlakuan khusus itu bukan karena dia adalah anak Ahmad Dhani, tapi karena dia masih anak-anak, sehingga Ahmad Dhani mungkin dijerat dengan UU Lalu Lintas, tapi anaknya akan dijerat UU Perlindungan Anak," tukasnya.

Ia membantah "perlakuan khusus" itu merupakan perlakuan istimewa. "Itu semata-mata karena dia masih anak-anak, karena kami tidak akan membedakan anak siapa, termasuk anak pejabat (polisi sempat menjatuhi hukuman percobaan kepada Rasyid Hatta Radjasa)," tandasnya.

Yang jelas, katanya, orang tua itu memiliki tanggung jawab yang lebih besar, karena dialah yang seharusnya melakukan pengawasan. "Itu mirip kendaraan milik perusahaan yang mengalami kecelakaan, maka sopir-nya bisa dijerat secara hukum, tapi pemilik kendaraan itu harus menanggung hukuman yang lebih besar," tuturnya.

Hingga kini, polisi juga belum melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), namun keterangan sementara yang diperoleh dari sejumlah saksi menunjukkan mobil Lancer yang disopiri Dul itu terlibat kecelakaan dengan mobil Daihatsu (Nopol B-1349-TEN) dan Avanza (B-1882-UZ).

Anak ketiga Ahmad Dhani itu mengendarai mobil dari arah selatan menuju utara, kemudian kehilangan kendali yang diduga akibat tidak konsentransi, sehingga mobil itu menabrak pagar pemisah tol hingga masuk ke jalur berlawanan hingga akhirnya menyenggol mobil lain yakni Avanza dan menghantam Daihatsu "Grand Max" yang melaju dari arah berlawanan.

Dalam kesempatan itu, Kakorlantas menjelaskan "SBST" yang sempat langka sudah dapat diurus lagi, karena pengadaan material SBST itu sudah rampung, namun distribusi alat material khusus itu akan dilakukan bertahap dalam empat termin yakni 30 September, 20 Oktober, 30 November, dan 31 Desember. Pendistribusian akan dilakukan seusai urutan dalam pengurusan SBST itu.