28 caleg Sumsel lolos DCT DPD RI

id kpu, caleg dpd ri

28 caleg Sumsel lolos DCT DPD RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Sumatera Selatan wakilkan 28 orang dari total sebanyak 945 calon anggota legislatif untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam daftar calon tetap (DCT), Kamis, setelah KPU menggelar rapat pleno di Jakarta hingga Rabu malam (28/8).

"DCT DPD RI berjumlah 945 orang, terdiri atas 826 laki-laki dan 119 perempuan," kata Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Seluruh caleg DPD tersebut mewakili 33 provinsi di Tanah Air, dengan jumlah perwakilan sebagai berikut:

1. Aceh: 40 orang
2. Sumatera Utara: 24 orang
3. Sumatera Barat: 25 orang
4. Riau sebanyak 25 orang
5. Kepulauan Riau: 15 orang
6. Kepulauan Bangka Belitung: 21 orang
7. Jambi: 32 orang
8. Sumatera Selatan: 28 orang
9. Bengkulu: 19 orang
10. Lampung: 26 orang
11. DKI Jakarta: 35 orang
12. Jawa Barat: 36 orang
13. Jawa Tengah: 32 orang
14. Daerah Istimewa Yogyakarta: 13 orang
15. Jawa Timur: 40 orang
16. Banten: 26 orang
17. Bali: 41 orang
18. Nusa Tenggara Barat: 41 orang
19. Nusa Tenggara Timur: 41 orang
20. Kalimantan Barat: 34 orang
21. Kalimantan Tengah: 18 orang
22. Kalimantan Selatan: 17 orang
23. Kalimantan Timur: 20 orang
24. Sulawesi Utara: 29 orang
25. Sulawesi Tengah: 31 orang
26. Sulawesi Selatan: 33 orang
27. Sulawesi Tenggara: 63 orang
28: Sulawesi Barat: 25 orang
29. Gorontalo: 18 orang
30. Maluku: 25 orang
31. Maluku Utara: 32 orang
32. Papua: 25 orang
33. Papua Barat: 15 orang

Guna memudahkan masyarakat dalam mengenali para caleg DPD tersebut, KPU akan mengumumkan profil DCT DPD RI di setiap KPU provinsi, KPU kabupaten-kota, media massa, dan situs resmi KPU www.kpu.go.id.

Pada saat pendaftaran bakal calon DPD, KPU menerima 1.033 orang.  Setelah dilakukan verifikasi KPU menetapkan daftar calon sementara (DCS) sebanyak 947 orang.

Dari proses verifikasi selama masa perbaikan, KPU menemukan dua bakal calon tidak memenuhi syarat dan satu bakal calon mengundurkan diri dari pencalonan sementara.