263 Narapidana anak Palembang dapat remisi Kemerdekaan

id narapidana, remisi napi, Zakariah

263 Narapidana anak Palembang dapat remisi Kemerdekaan

Ilustrasi.(FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 263 narapidana anak dari 593 orang yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas II A Palembang dan sejumlah rumah tahanan negara di Sumatera Selatan mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2013.

Remisi umum diberikan kepada narapidana anak dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ke-68 Republik Indonesia, 17 Agustus 2013, kata Kasubag Humas dan Laporan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Sumatera Selatan Zakariah di Palembang, Sabtu.

Menurutnya, para narapidana anak itu diberikan remisi umum selama satu hingga enam bulan, sama seperti narapidana dewasa lainnya.

Dengan adanya remisi hari kemerdekaan itu, sebanyak 19 narapidana anak yang masa hukumannya tinggal satu hingga enam bulan lagi bisa langsung bebas pada perayaan HUT RI ini karena masa hukumannya berakhir setelah menerima remisi, katanya.

Dijelaskannya, secara keseluruhan dalam rangka hari kemerdekaan tahun 2013 ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi umum kepada 4.619 narapidana dari 7.491 warga binaan yang menjalani hukuman di 19 lembaga pemasyarakatan (LP), rumah tahanan negara (Rutan), dan Cabang Rutan di Sumsel.

Dengan adanya pemberian remisi umum hari kemerdekaan itu, terdapat 168 narapidana termasuk narapidana anak, koruptor, dan narapidana narkoba yang masa hukumannya masih satu hingga enam bulan lagi, bisa langsung bebas.

Remisi umum diberikan kepada narapidana atas usulan Kepala LP, Rutan, dan Cabang Rutan yang dinilai telah memenuhi persyaratan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan atau hukumannya, ujar Zakaria.