Logo Header Antaranews Sumsel

Disnakertrans Musirawas buka posko pengaduan THR

Kamis, 1 Agustus 2013 08:49 WIB
Image Print
...Seluruh perusahaan wajib memberi THR bagi karyawan H-7 lebaran Indul Fitri 1434 H, dan bagi karyawan bekerja lebih tiga bulan harus dipenuhi haknya sesuai aturan yang berlaku...

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Dinas Tenagar Kerja dan tarnsmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musirawas, Sumsel, membuka posko pengaduan tunjang hari raya (THR) bagi karyawan perusahaan swasta dan BUMN.

"Kami membuka posko khusus itu untuk mengetahui perusahaan mana saja tidak melakukan kewajibannya membayarkan THR bagi karyawannya menjelang Lebaran Idulfitri 2013," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Musirawas H Murtin di Muarabeliti, Kamis.

Ia mengatakan, seluruh perusahaan wajib memberi THR bagi karyawan H-7 lebaran Indul Fitri 1434 H, dan bagi karyawan bekerja lebih tiga bulan harus dipenuhi haknya sesuai aturan yang berlaku.

Semua pekerja yang statusnya sebagai harian lepas atau kontrak dengan mengabdi lebih tiga bulan mendapatkan THR, jika ada pemasalahan di lapangan adukan pada pos pada Disnakertrans.

"Kita akan proses pengaduan karyawan tersebut dan bagi perusahaan tidak memenuhi aturan itu akan dikenakan sanki hukum," tegasnya.

Hingga saat ini, dari 20 perusahaan perkebunan besar baru dua perusahaan melaporkan akan memberikan THR terhadap pekerja yaitu PT Lonsum dan PT Djuanda sawit, sedangkan lainnya belum melaporkan pemberian THR-nya.

Ia menambahkan seluruh Perusahaan diberi batas terakhir wajib membayar Tunjangan Hari Raya itu paling lambat pada Kamis (1/8) atau satu minggu sebelum lebaran.

Kewajiban perusahaan mengenai waktu pembayaran THR dimaksud sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menakertrans nomor 03/MEN/VII 2013 tentang pembayaran THR dan himbauan mudik lebaran bersama.

"Kaloborasi pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 04/MEN 1994," tandasnya.

Untuk mempertegas surat edaran Kementrans itu, pihaknya telah melayangkan surat kepada setiap perusahaan yang berada dalam wilayah itu untuk melaksanakan imbauan tersebut.

Sebaliknya, pihak perusahaan juga diminta melaporkan pembayaran THR kepada Pemkab Musirawas melalui Dinaskertrans kemudian dilaporkan ke bupati.

"Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan itu akan dikenakan sanksi," tagasnya.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026