Pemprov: Tidak benar dana hibah digunakan kegiatan Pilkada

id Pemprov, pemprov sumsel, pilkada,gubernur

Pemprov: Tidak benar dana hibah digunakan kegiatan Pilkada

Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumsel Laonma PL Tobing (Kiri) dan Karo Humas dan Protokol Irene Chamelyn Sinaga saat memberikan keterangan pers perihal penggunaan APBD Sumsel sebesar Rp1,4 triliun di Palembang, Senin (15/7). (Foto Antarasumsel.com/13/F

Palembang (ANTARA Sumsel) - Dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dianggarkan pada 2013 sebesar Rp1,4 triliun disalurkan sesuai prosedur dengan ketentuan yang berlaku dan tidak benar digunakan untuk kegiatan Pilkada salah satu calon gubernur..

"Dana tersebut tidak benar digunakan untuk pemenangan salah satu calon gubernur pada pemilihan kepala daerah 6 6 Juni lalu," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Sumsel Laonma PL Tobing saat jumpa pers di Palembang, Senin.

Selain itu dana hibah tersebut dapat disalurkan setelah ada permintaan dari masyarakat, ujar dia. Dana hibah pada 2013 ini sebesar Rp1,4 triliun lebih kecil pada 2012 yang terealisasi Rp1,5 triliun.

Dana tersebut antara lain diperuntukan program berobat gratis, sekolah gratis, bantuan untuk kendaraan P3N, bantuan sosial penyandang cacat.

Bahkan, dana sebesar itu juga terdapat anggaran pemerintah pusat untuk Bantuan Operasional Sekolah Rp800 miliar.

Khusus untuk bantuan kendaraan kepada P3N juga ada yang dilaksanakan sama di kabupaten di daerah ini.

Jadi pemberian dana tersebut sesuai prosedur bukan kehendak Pemerintah Provinsi Sumsel.

Ketika ditanya tentang bantuan hibah tersebut terkesan dipaksanakan, terutama saat menjelang pemilihan kepala daerah.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk penyalurannya berdasarkan permintaan masyarakat karena pemerintah tidak bisa mengeluarkan dana termasuk hibah bila tidak ada usulan.

Khusus untuk bantuan kepada P3N berupa sepeda motor berjumlah 1.500 unit dan penyalurannya dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada April dan Mei 2013.

Sementara penyalurannya sendiri setelah ada pertanggungjawaban dalam penyaluran bulan pertama setelah itu baru dapat diberikan bantuan berikutnya.

Bantuan kepada P3N itu juga ada dilakukan kabupaten dan kota di daerah ini sehingga itu tidak menyalahi.