Palembang (ANTARA Sumsel) - Majelis Ulama Indonesia Palembang mengimbau warga menyalurkan sedekah melalui masjid dan panti asuhan serta tempat resmi lainnya, supaya penyalurannya tepat sasaran kepada yang berhak menerima.
"Hindari bersedekah dengan memberikan kepada pengemis dan anak jalanan karena pihaknya mensinyalir adanya upaya mencari keuntungan dari praktek meminta-minta yang terkoordinir," kata Ketua MUI Palembang, Saim Marhadan, Rabu.
Menurut dia, maraknya pengemis di kota pempek selama Ramadhan memang bukan pemandangan baru.
Namun, ternyata kehadiran mereka meminta-meminta terorganisir secara baik.
Ia mengatakan, jumlah pengemis selama Ramadhan biasanya semakin ramai.
Hal itu, terkait dengan bulan Ramadhan menjadi momentum bagi umat muslim bersedekah sebanyak-banyaknya.
Dia menjelaskan, menyampaikan sedekah ke masjid dan yayasan yatim piatu yang terdaftar tentunya menjadi tindakan bijaksana.
Karena, kalau diberikan ke pengemis biasanya tidak dimanfaatkan secara baik tetapi cenderung digunakan dengan cara tidak benar, seperti untuk membeli minuman keras.
Sebelumnya, Kepala Satuan Pol PP Palembang, Aris Saputra mengatakan pihaknya akan menindak tegas pengemis dan anak jalanan yang beraktivitas di kota pempek.
"Kami akan membina pengemis dan anak jalanan hingga Idul Fitri di panti yang memang khusus menampung warga bermasalah secara sosial," katanya.
Berita Terkait
MUI sebut secara astronomis bulan sudah nampak memungkinkan Rabu 1 Syawal
Selasa, 9 April 2024 18:47 Wib
Waketum MUI: Rusaknya akhlak sebabkan korupsi ada di Indonesia
Selasa, 2 April 2024 11:32 Wib
MUI berharap penggunaan istilah dan simbol agama harus pada tempat yang pas
Selasa, 26 Maret 2024 11:13 Wib
MUI pastikan Tarhib Ramadhan di Istiqlal tak memiliki unsur politik
Kamis, 29 Februari 2024 10:47 Wib
Ketua MUI: Saatnya merajut kembali kebersamaan untuk bangun Indonesia
Rabu, 14 Februari 2024 19:42 Wib
Musi Banyuasin libatkan MUI ciptakan kondusivitas Pemilu 2024
Minggu, 3 Desember 2023 18:46 Wib
Wapres minta lembaga terkait beri penjelasansoal produk di Fatwa MUI
Jumat, 24 November 2023 11:56 Wib
MUI kutuk serangan Israel ke RS Indonesia di Gaza
Selasa, 21 November 2023 10:46 Wib