KSAD jamin tak ada intimidasi kasus Cebongan

id Moeldoko, Jenderal TNI Moeldoko, ksad, Kepala Staf TNI Angkatan Darat

KSAD jamin tak ada intimidasi kasus Cebongan

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Moeldoko (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Moeldoko menjamin tidak ada intimidasi dalam persidangan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta terkait kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman.

"Perintah saya kepada jajaran, kita tunjukan persidangan tanpa intimidasi dan tanpa ada keamanan yang menekan," kata Moeldoko usai acara pelatihan beladiri militer TNI AD di Monas, Jakarta, Jumat.

Ia juga mengatakan, pada saat persidangan perdana kasus Cebongan dengan 12 orang terdakwa itu tak banyak prajurit yang diturunkan, bahkan lebih banyak petugas kepolisian yang berjaga-jaga untuk mengamankan jalannya persidangan di peradilan militer tersebut.

"Saya tak menekankan pengamanan secara berlebihan karena persidangan harus tanpa tekanan. Jadi, penjagaannya tak terlalu ketat," katanya.

Ia mengaku, pihaknya juga memberikan jaminan perlindungan bagi Ketua Komnas HAM Siti Nur Laila yang menghadiri persidangan tersebut.

"Pada dasarnya, kita menyediakan perlindungan untuk Komnas HAM," ujarnya.

Menurut KSAD, jiwa korsa dalam arti yang positif harus tetap ada karena tanpa ada jiwa korsa akan hilang nafasnya.

"Jiwa korsa harus lebih mengutamakan kesatuannya bukan untuk perorangan. Kalau prajurit kalah dalam perkelahian dan memanggil rekannya yang lain, maka prajurit tersebut adalah pengecut. Buat apa prajurit diberikan bekal beladiri, kalau prajurit tak bisa mengatasinya," kata Moeldoko.

Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono sebelumnya meminta masyarakat untuk bisa mengikuti persidangan kasus penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan di Sleman dengan terdakwa prajurit Kopassus sehingga dapat mengetahui proses hukum yang berlangsung.

"Kita ikuti saja proses peradilan ini sehingga kita akan ikuti terus perkembangannya akan bisa dilaksanakan seadil-adilnya sehingga bisa memenuhi tuntutan bagi masyarakat," kata Panglima TNI di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (20/6).

Sebelumnya, seperti dilaporkan Antara dari Yogyakarta, sidang perdana kasus Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta itu dengan agenda pembacaan dakwaan dari Oditur Militer, yang menghadirkan terdakwa anggota Komando Pasukan Khusus Grup II Kandang Menjangan, Kartasura.

Pengadilan Militer harus memasang sejumlah layar monitor di luar ruangan sidang agar masyarakat yang tidak dapat masuk ruang sidang tetap dapat mengikuti jalannya persidangan.

Dalam sidang perdana terdapat empat agenda persidangan yakni sidang di ruang utama Serda Ucok Tigor Simbolonan, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, Kopral Satu Kodik.

Secara primer mereka dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Subsider, ketiga tersangka dijerat dengan pasal pasal 338 KUHP jo  pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Lebih subsider mereka dijerat dengan pasal 351 (1) Jo ayat (3) KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer.

Sidang ruang kedua atas nama Sersan Satu Tri Juwanto, Sersan Satu Anjar Rahmanto, Sersan Satu Marthinus Roberto Paulus, Sersan Satu Herman Siswoyo, Sersan Satu Suprapto. Mereka dijerat pasal primer  340 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.

Subsider dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP. Lebih subsider dijerat dengan pasal 351 (1) Jo ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan kedua pasal 170 (1) KUHP.

Sidang ketiga atas nama Sersan Dua Ikhmawan Suprapto. Ia dijerat Dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP, subsider dijerat pasal 338 KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP, Lebih subsider dijerat dengan pasal 351 (1) jo ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak mentaati perintah atasan.

Berkas keempat atas nama Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar. Mereka dijerat dengan pasal 121 ayat (1) KUHP Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP.

Pasal ini berisi tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya.