Kejati Jambi periksa mantan bendahara Kwarda Pramuka

id kejati, periksa, korupsi, tersangka

Kejati Jambi periksa mantan bendahara Kwarda Pramuka

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

...Atas perbuatannya tersangka AM Firdaus dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah sesuai UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP...
Jambi (ANTARA Sumsel) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi memeriksa mantan bendahara Kwarda Pramuka Jambi Sepdinal, untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka mantan Ketua Kwarda Pramuka Jambi AM Firdaus yang telah ditahan pekan lalu.
         
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Andi Azhari, Rabu, mengatakan penyidik kejaksaan juga memeriksa mantan pembantu bendahara Ahmad Ridwan.
         
Kedua saksi Sepdinal dan Ridwan ditanyai puluhan pertanyaan terkait dugaan korupsi aliran dana Pramuka Jambi selama tiga tahun sejak 2009-2011.
         
"Keduanya memang masih sebatas saksi untuk tersangka Fidaus dan kelanjutkan kasusnya ada ditangani penyidik kejati yang sedang intensif melakukan pemberkasan dan pemeriksaan perkara tersebut," kata Andi Azhari.
         
Sebelumnya mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus yang juga mantan Ketua Kwarda Pramuka Jambi secara resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, terkait kasus dugaan korupsi dana Pramuka senilai Rp3,1 miliar tahun 2009 hingga 2011.
         
Alasan penahanan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan tersangka belum mengembalikan kerugian negara senilai Rp3,1 miliar.
         
Atas perbuatannya tersangka AM Firdaus dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah sesuai UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
         
Kasus ini bermula sejak April 2011 lalu, dimana Inspektorat Provinsi Jambi mengirim Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan penyelewengan dana abadi Kwarda Pramuka Provinsi Jambi senilai Rp3 miliar lebih kepada Gubernur Jambi.
         
Dana abadi dari perusahaan PT IIS tersebut masuk ke kas Pramuka sekitar tahun 2000. Dalam kurun waktu itu jumlahnya lebih kurang Rp 24,2 miliar. Sedangkan jumlah dana abadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah Rp3 miliar lebih.
         
Hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan dana ini mencapai Rp 3,1 miliar, yakni Rp2 miliar lebih diketahui berupa pengeluaran dana yang tidak jelas, sedangkan lainnya berupa SPPD fiktif pengurus Rp300 juta dan pinjaman pribadi dan Rp50 juta tidak dikeluarkan pajak.