KPU Palembang laksanakan keputusan MK

id kpu palembang, kpu kota palembang

KPU Palembang laksanakan keputusan MK

Anggota KPU Palembang Bidang Teknis Data dan Humas, Abdul Karim. FOTO (Foto Antarasumsel.com/13/Nila Fuadi/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - KPU Kota Palembang tetap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pasangan Romi Herton-Harnojoyo sebagai pemenang pemilihan kepala daerah Kota Palembang.

"Pada rapat pleno tadi hasilnya KPU patuh untuk melaksanakan keputusan MK," kata anggota KPU Bidang Teknis, Data dan Humas, Abdul Karim di Palembang, Rabu.

Menurut dia, mereka harus melaksanakan apapun keputusan dari MK, karena kalau tidak dilaksanakan melanggar undang-undang.

"Kita patuh pada peraturan undang-undang," katanya.

Mengenai aspirasi yang disampaikan masyarakat, ia mengatakan, selagi itu tidak bertentangan dengan peraturan mungkin bisa dilaksanakan, tetapi kalau bertentangan mereka tidak dapat melakukannya.

Jadi, mereka akan melaksanakan keputusan MK itu dan menyampaikannya ke DPRD Kota Palembang untuk diproses, ujarnya.

Proses selanjutnya ada di DPRD Kota Palembang, karena mereka tidak memiliki wewenang untuk itu, jelasnya.

Sebagaimana putusan yang terdaftar dalam perkara No. 42/PHPU.D-XI/2013 tentang sengketa Pilkada Kota Palembang dalam putusannya MK menyatakan, pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebahagian.

Kemudian kedua, MK menetapkan penghitungan suara yang benar pada tingkat KPU Kota Palembang untuk pasangan nomor urut 1 (Mularis Djahri-M Husni Thamrin) memperoleh 97.809 suara.

Sedangkan pasangan nomor urut 2 (Romi Herton-Harnojoyo) mendapat dukungan 316.919 suara, sedangkan pasangan nomor urut 3 (Sarimuda-Ny Nelly Rasdiana) dinyatakan kalah tipis dengan suara 316.896.