Logo Header Antaranews Sumsel

Sidang kasus penembakan anggota TNI batal digelar

Kamis, 16 Mei 2013 15:48 WIB
Image Print
Sidang lanjutan tersangka kasus penembakan anggota Armed 15 Ogan Komering Ulu Pratu Heru Oktavianus di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/5), dengan tersangka Brigpol Bintara Wj batal digelar (Foto ntarasumsel.com/13/Doly Rosana/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Sidang lanjutan kasus penembakan anggota TNI Yon Armed 76/15 Tarik Martapura Pratu Heru Oktavianus oleh Brigadir Polisi Wj batal digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, karena Jaksa Penuntut Umum belum merampungkan materi tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas A Syahri, Said Ali, dan Ryan menyatakan dihadapan Majelis Hakim dan terdakwa (Brigadir Polisi WJ) beserta tim pengacara terdakwa membutuhkan waktu hingga sepekan ke depan untuk menyelesaikan tugasnya itu.

Lantaran alasan itu dipandang logis, Majelis Hakim yang diketuai A Rozi Wahab memutuskan akan melanjutkan sidang pada Kamis (23/5) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Terkait dengan penundaan itu, A Syahri (JPU) menyatakan pihaknya membutuhkan perenungan mendalam sebelum merampungkan materi tuntutan, terutama dengan pasal yang akan dikenakan kepada terdakwa.

"Mengenai pasal yang akan dikenakan tentunya masih menjadi kerahasiaan, dan tunggu saja pada sidang berikutnya," ujarnya.

Sementara, JPU didalam dakwaan di persidangan sebelumnya telah menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer berupa Pasal 340 KUHP, dan dakwaan subsider berupa Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pada persidangan sebelumnya dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Brigpol Wj mengakui dihadapan Majelis Hakim bahwa dirinya mengarahkan senjata ke tubuh korban pada saat melepaskan tembakan kedua.

Pernyataan terdakwa mengarahkan senjata ke korban ini langsung digarisbawahi Majelis Hakim, mengingat sebelumnya memberikan keterangan berbelit-belit dengan maksud menyatakan penembakan bersifat spontan.

Penembakan yang dilakukan terdakwa Brigpol Bintara Wj menyebabkan Pratu Heru Oktavianus tewas pada 27 Januari 2013 sekitar pukul 00.30 WIB, di dekat Pos Polantas simpang empat Desa Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.

Dalam persidangan, terdakwa menyatakan aksi itu dipicu oleh teriakan "polisi gila" yang dilontarkan korban ketika melintasi pos polisi.

Kasus penembakan anggota TNI ini mencuat ke permukaan dan mendapat perhatian Polri dan TNI, karena menjadi pemicu pembakaran Mapolresta OKU, 7 Maret 2013.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026