Logo Header Antaranews Sumsel

Teriakan "polisi gila" picu penembakan pratu Heru

Kamis, 2 Mei 2013 17:06 WIB
Image Print
Sidang kedua tersangka kasus penembakan anggota Armed 15 Ogan Komering Ulu Pratu Heru Oktavianus di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/5), dengan tersangka Brigpol Bintara Wijaya. Agenda sidang mendengar keterangan saksi, Briptu Fadli. (Foto Anta

Palembang (ANTARA Sumsel) - Teriakan "polisi gila" menjadi pemicu Brigpol Wijaya melepaskan tembakan kepada Pratu Heru Oktavianus (anggota Yon Armed 76/15 Tarik Martapura) yang berujung kematian korban pada 27 Febuari 2013.

Informasi itu terungkap pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari empat orang saksi (Briptu Fadli Siregar dan Briptu Ongki (rekan terdakwa), Sumaidi dan Hariyanto (tukang ojek)) pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis.

"Sebelum terjadi penembakan, terdapat dua orang dengan sepeda motor yang berbeda mengenakan pakaian sipil melintasi pos Polantas Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sambil berteriak "polisi gila" sekitar pukul 01.00 WIB," kata Briptu Fadli saat kejadian berada dalam pos dan sedang menonton televisi.

Ia melanjutkan, teriakan itu membuat terdakwa yang sedang bermain gaple dengan lima orang lainnya di dalam pos secara spontan beranjak keluar pos dan melepaskan dua kali tembakan.

Tembakan pertama diarahkan ke udara, sementara yang kedua ke arah depan dan hanya berjarak empat meter dari korban saat itu masih mengendarai motor.

"Korban dan seorang rekannya memang tidak memacu kendaraannya (tidak ngebut), sehingga ketika terdakwa keluar masih dapat mengawasi dengan jelas dan melepaskan tembakan," ujarnya yang saat kejadian memiliki pandangan jelas karena berada di bagian dalam pos polisi itu mengarahkan penglihatan ke jalan.

Setelah tembakan kedua, korban yang masih mengendarai motor terjatuh menabrak pembatas jalan sekitar 80 meter dari depan pos polisi.

"Saya yang mengawasi dari dalam pos langsung keluar menyongsong korban bersama terdakwa. Kemudian, saya kembali ke pos memberitahukan rekan-rekan sambil berteriak "bagaimana ini orang itu jatuh", ujarnya.

Kemudian, ia menambahkan, terdakwa sendiri berupaya mengangkat tubuh korban dan memberhentikan mobil milik warga berjenis Innova untuk membawa ke RS Antonio.

"Saya pun menyusul dengan satu rekan lagi yakni Briptu Ongki ke rumah sakit dan bertemu terdakwa yang menyuruh untuk segera kembali ke pos dan berjaga kembali. Tapi, saat kembali ke pos ternyata sudah terjadi pengerusakan dan segera melapor ke Polresta," katanya.

Terkait dengan rekan korban yang juga mengendarai sepeda motor, menurutnya, setelah tembakan kedua terjadi langsung memacu kendaraan ke arah bukit dan dibiarkan saja berlalu.

"Saat kejadian, kami sama sekali tidak mengetahui bahwa korban adalah anggota Armed, dan baru diketahui ketika dipanggil Propam ke Polresta Baturaja," ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum kejadian itu, Brigpol Wijaya yang menjadi salah seorang polisi senior di Satlantas menjalankan piket jaga sebanyak dua kali dalam dua hari karena terjadi perombakan.

Selain itu, terdakwa juga menghentikan sebuah truk yang melintas sebelum kejadian atau sekitar pukul 23.00 WIB. Namun kendaraan itu dilepaskan karena dikawal oleh anggota Polri.

Sementara, keterangan tiga saksi lainnya relatif sama dengan Briptu Fadli dan mengarah bahwa kejadian penembakan itu bersifat spontan (atau tidak terencana).

Berdasarkan keterangan saksi itu Majelis Hakim yang diketuai A Rozi Wahab menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin (6/5) dengan agenda mendengar keterangan dari tujuh orang saksi, termasuk orangtua terdakwa.

Pada persidangan pertama (29/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Syahri, Said Ali, dan Ryan, menjerat terdakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Sementara, pengacara terdakwa Donny Valiandra mengatakan pihaknya akan menjalani berdasarkan fakta persidangan karena pada prinsipnya Brigpol Wijaya tidak berniat untuk membunuh.

"Dari keterangan saksi terungkap bahwa ini terjadi secara spontan, dan terdakwa sendiri sudah sangat menyesali perbuatannya," katanya.

Saat kejadian, terdakwa langsung memberikan napas buatan untuk membantu korban kemudian ketika di penjara telah melayangkan surat permintaan maaf kepada korban sebanyak dua kali.

"Terdakwa benar-benar menyesal dan berharap keterangan saksi akan meringankan," katanya.

Kasus penembakan anggota Armed ini mencuat ke permukaan dan mendapat perhatian Polri dan TNI karena menjadi pemicu pembakaran Mapolresta OKU beberapa waktu lalu.

Pada persidangan pertama turut dihadiri Pangdam II Sriwijaya Mayjen Nugroho Widyotomo dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Saud Usman Nasution.

Sementara, pada persidangan kedua ini tetap diramaikan ratusan para anggota TNI dan Polri.



Pewarta:
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026