Tersangka kasus pembakaran Mapolres disidangkan di Palembang

id Jauhari agus, Kol Arm Jauhari Agus Suraji

Tersangka kasus pembakaran Mapolres disidangkan di Palembang

Kasus Pembakaran Mapolres OKU (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Sidang oknum anggota TNI dari Batalyon Artileri Medan yang menjadi tersangka kasus penyerbuan Markas Kepolisian Ogan Omering Ulu, Sumatera Selatan, dijadwalkan di Pengadilan Mahkamah Militer Palembang, Selasa (9/4).

Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya Kol Arm Jauhari Agus Suraji kepada wartawan di Palembang, Sabtu, mengatakan bahwa sidang akan digelar di pengadilan Mahkamah Militer Kodam II/Sriwijaya di Palembang.

Ada 20 tersangka dalam kasus ini namun hanya 19 akan disidang di Palembang, sementara seorang lagi yang berpangkat perwira akan disidangkan di pengadilan Mahkamah Militer di Medan.

Sidang tersebut direncanakan terbuka untuk umum supaya masyarakat mengetahui permasalahan sebenarnya terjadi terhadap kasus pengrusakan dan pembakaran Mapolres OKU pada 7 Maret lalu, katanya.

TNI sekarang ini terus melakukan pembenahan terutama dalam jajarannya dan bila ada prajurit melakukan pelanggaran akan ditindak.

Begitu juga terhadap penyerangan Mapolres OKU akan ditindak dan hukumannya disesuaikan dengan tingkat kesalahan para prajurit itu sendiri.