Palembang (ANTARA Sumsel) - Sidang oknum anggota TNI dari Batalyon Artileri Medan yang menjadi tersangka kasus penyerbuan Markas Kepolisian Ogan Omering Ulu, Sumatera Selatan, dijadwalkan di Pengadilan Mahkamah Militer Palembang, Selasa (9/4).
Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya Kol Arm Jauhari Agus Suraji kepada wartawan di Palembang, Sabtu, mengatakan bahwa sidang akan digelar di pengadilan Mahkamah Militer Kodam II/Sriwijaya di Palembang.
Ada 20 tersangka dalam kasus ini namun hanya 19 akan disidang di Palembang, sementara seorang lagi yang berpangkat perwira akan disidangkan di pengadilan Mahkamah Militer di Medan.
Sidang tersebut direncanakan terbuka untuk umum supaya masyarakat mengetahui permasalahan sebenarnya terjadi terhadap kasus pengrusakan dan pembakaran Mapolres OKU pada 7 Maret lalu, katanya.
TNI sekarang ini terus melakukan pembenahan terutama dalam jajarannya dan bila ada prajurit melakukan pelanggaran akan ditindak.
Begitu juga terhadap penyerangan Mapolres OKU akan ditindak dan hukumannya disesuaikan dengan tingkat kesalahan para prajurit itu sendiri.
Berita Terkait
AHY sebut keuntungan Kota Lengkap memudahkan transformasi digital
Rabu, 27 Maret 2024 10:34 Wib
Pemprov Sumbar siap renovasi Stadion H Agus Salim untuk dukung Semen Padang
Senin, 18 Maret 2024 2:00 Wib
AHY mengaku belum diajak bicara soal kabinet Prabowo-Gibran
Senin, 26 Februari 2024 11:06 Wib
AHY tiba di Istana Negara untuk jalani pelantikan sebagai Menteri ATR
Rabu, 21 Februari 2024 10:59 Wib
Demokrat tanggapi isu AHY jadi Menteri ATR
Selasa, 20 Februari 2024 15:04 Wib
Pj Gubernur Sumsel menghargai fungsi media kawal kebijakan pemerintah
Jumat, 2 Februari 2024 10:15 Wib
Panglima tegaskan TNI netral terlepas presiden kampanye atau tidak
Kamis, 1 Februari 2024 17:00 Wib
Pj Gubernur Sumsel antar langsung logistik dan obat untuk warga terdampak banjir Muara Enim
Sabtu, 20 Januari 2024 14:25 Wib