Pabrik Indofood di Jambi langgar Perda RTRW

id indofood, rtrw, langgar rtrw, indofood jambi

Jambi (ANTARA Sumsel) - Ketua Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah DPRD Kota Jambi, Hamid Al Jufri, Rabu (3/4) mengatakan, lokasi pabrik PT Indofood di Jalan Lingkar Barat Kota Jambi bertentangan dan melanggar Peraturan Daerah tentang RTRW No 5 Tahun 2002.

Menurut dia, kawasan pabrik Indofood saat ini merupakan kawasan pemukiman, bukan kawasan industri.

"Lokasi PT Indofood bertentangan dengan Perda RTRW terdahulu yaitu Perda No 5 tahun 2002, sebab wilayah itu bukan wilayah industri, melainkan wilayah pemukiman," katanya.

Celakanya, katanya, perusahaan tersebut saat ini sudah berdiri bahkan sudah beroperasi. Kondisi tersebut membuat pansus kesulitan untuk menentukan lokasi tersebut apakah sebagai kawasan industri atau pemukiman.

"Kami sudah menyarankan kepada pihak Indofood agar menambah penghijauan, namun mereka mengatakan lahan yang mereka miliki belum digunakan sepenuhnya, sehingga sulit untuk menambah area penghijauan," katanya.

Padahal, kata Jufri, hal itu dilakukan untuk penyempurnaan, sehingga tidak bertentangan dengan aturan serta bertentangan dengan masyarakat.

Selain lokasi PT Indofood, persoalan yang tengah dihadapi Pansus dalam menyusun draf Perda RTRW adalah keberatan warga terkait keberadaaan lahan-lahan pengeboran minyak milik PT Pertamina yang semkin dekat ke lokasi pemukiman di Kelurahan Kenali Asam Bawah dan Atas.

Dijelaskan Jufri, dalam draf Ranperda RTRW terdapat 1.048 hektare lahan dengan 288 sumur aktif dan tidak aktif.

Namun luasan wilayah tersebut hanya merupakan wilayah operasi PT Pertamina,  bukan lahan yag dimiliki langsung oleh Pertamina.

Persoalannya, kata Jufri, sumur tersebut terletak dekat dengan lahan yang merupakan milik warga, sedangkan masyarakat memiliki sertifikat kepemilikan, walaupun lahan itu mengandung potensi migas.

"Ada juga laporan warga yang rumahnya hanya berjarak 100 meter dari sumur bor yang bisa berakibat tidak baik bagi warga," katanya.

Saat ini, sejumlah sumur Pertamina ada yang tidak aktif, tapi ada juga yang kembali akan diaktifkan.

"Kami masih mencari jalan dan berpikir keras apakah wilayah tersebut merupakan kawasan pertambangan atau pemukiman. Untuk dua persoalan di atas akan kita cari waktu yang tepat dibicarakan dengan serius, dan tidak bisa tergesa-gesa karena ini sangat kompleks," katanya.

Soal kemajuan pembahasan Ranperda RTRW, katanya, dari 131 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) yang sedang dibahas di Pansus DPRD Kota Jambi, saat ini pembahasan sudah masuk ke pasal 40.

"Untuk pasal 40 ruang lingkupnya masih di struktur ruang. Setelah itu barulah kita masuk ke pola ruang," katanya.

Menurut dia, selain pembahasan di atas meja, pembahasan Ranperda RTRW juga dilakukan dengan cara observasi lapangan.

Dari observasi lapangan itulah, katanya, ditemukan dan didapatkan pengaduan warga terkait persoalan yang berkaitan dengan RTRW.

"Kalau laporan masyarakat itu sifatnya urgensi dan terkait tata ruang kami akan turun dan membahas dengan detil," katanya.