Palembang (ANTARA Sumsel) - PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan selama Januari-Desember 2012 telah membayarkan santunan kepada korban meninggal dunia, luka-luka dan cacat tetap akibat kecelakaan di jalan raya total sebesar Rp50,01 miliar.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel melalui Kasubbag Humas dan Hukum, Martin Simanjuntak di Palembang, Kamis, menyebutkan dari total jumlah santunan yang telah dibayarkan itu, diberikan kepada ahli waris korban meninggal dunia mencapai Rp39,11 miliar.
Sedangkan sisanya diberikan kepada korban luka berat Rp9,61 miliar, luka ringan RpRp280,15 juta dan korban cacat tetap senilai Rp952,49 juta.
Di samping itu, kata dia, juga ada santunan dalam bentuk biaya penguburan bagi korban meninggal dunia total mencapai Rp50 juta.
Menurut Martin, jumlah santunan tersebut dibandingkan pada tahun sebelumnya mencapai Rp53,47 miliar, atau mengalami penurunan sekitar Rp3 miliar lebih.
Berdasarkan data, perusahaan asuransi kecelakaan tersebut selama kurun waktu 2006-2012 telah membayarkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, luka-luka dan cacat tetap termasuk biaya penguburan total mencapai Rp285,66 miliar.
Ia menjelaskan, selama kurun waktu tujuh tahun tersebut (2006-2012), dari total dana santunan yang telah dikeluarkan pihak perusahaan asuransi kecelakaan itu dari tahun ke tahun terjadi peningkatan.
Peningkatan jumlah santunan yang dibayarkan pada tahun 2007 dengan 2008 yakni dari total Rp20,19 miliar, meningkat menjadi Rp43,93 miliar, katanya.
Mengenai proses pembayaran santunan, menurut Martin, pihaknya memberikan kemudahan kepada masyarakat mendapatkan santunan dengan menerapkan sistem "jemput bola".
Dikatakannya, pihak perusahaan asuransi kecelakaan itu akan mendatangi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum.
Selanjutnya, hal lebih penting lagi adalah santunan akan diberikan secara transparan, dan langsung kepada yang berkepentingan melalui transfer rekening di bank.
Mengenai besarnya jumlah santunan, sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan No 36 tahun 2008 bahwa santunan bagi korban kecelakaan di darat dan laut ditetapkan Rp25 juta untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap.
Sedangkan santunan bagi korban yang mengalami luka-luka maksimal Rp10 juta, katanya lagi.
Ia menambahkan, sebesar apapun santunan yang akan diterima masyarakat tentu tidak sebanding dengan keselamatan jiwa.
Oleh karena itu, perusahaan asuransi kecelakaan itu menekankan perlunya masyarakat melakukan aksi pencegahan terhadap kecelakaan lalu lintas di jalan umum, seperti menaati aturan dan rambu-rambu lalu lintas.
Di samping itu, pihak perusahaan asuransi tersebut gencar mengadakan sosialisasi Undang-undang No 33 dan No 34 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang kendaraan bermotor umum, dan dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Berita Terkait
Jasa Raharja pastikan bus Mudik Gratis BUMN penuhi standar keselamatan
Jumat, 5 April 2024 12:12 Wib
Tim Pembina Samsat Nasional tandatangani program kerja di Sumsel
Kamis, 22 Februari 2024 16:37 Wib
Jasa Raharja Sumsel salurkan santunan Rp62 miliar pada 2023
Senin, 29 Januari 2024 20:04 Wib
PT Jasa Raharja Baturaja intensifkan Program MUKL
Senin, 22 Januari 2024 20:28 Wib
Pertamina dan Jasa Raharja Sumsel cek kesehatan awak truk tangki
Minggu, 24 Desember 2023 1:01 Wib
Jasa Raharja Sumsel terus ingatkan pembayaran SWDKLLJ
Selasa, 26 September 2023 20:49 Wib
Jasa Raharja Sumsel Januari-Agustus 2023 bayarkan santunan Rp41,3 M
Rabu, 27 September 2023 11:33 Wib
Setahun terakhir Jasa Raharja OKU salurkan santunan Rp3,2 miliar
Kamis, 13 Juli 2023 19:29 Wib