Jasa Raharja Sumsel bayarkan santunan Rp50,01 miliar

id jasa raharja, bayar santunan 50,01 miliar

Jasa Raharja Sumsel bayarkan santunan Rp50,01 miliar

Kantor Cabang Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan di Palembang (FOTO antarasumsel.com/Yudi Abdullah/12)

Palembang (ANTARA Sumsel) - PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan  selama Januari-Desember 2012 telah membayarkan santunan kepada korban meninggal dunia, luka-luka dan cacat tetap akibat kecelakaan di jalan raya total sebesar Rp50,01 miliar.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel melalui Kasubbag Humas dan Hukum, Martin Simanjuntak  di Palembang, Kamis, menyebutkan dari total jumlah santunan yang telah dibayarkan itu, diberikan kepada ahli waris korban meninggal dunia  mencapai Rp39,11 miliar.

Sedangkan sisanya diberikan kepada korban luka berat Rp9,61 miliar, luka ringan RpRp280,15 juta dan korban cacat tetap senilai Rp952,49 juta.

Di samping itu, kata dia, juga ada santunan dalam bentuk biaya penguburan bagi korban meninggal dunia total mencapai Rp50 juta.

Menurut Martin, jumlah santunan tersebut dibandingkan pada tahun sebelumnya mencapai Rp53,47 miliar, atau mengalami penurunan sekitar Rp3 miliar lebih.

Berdasarkan data, perusahaan asuransi kecelakaan tersebut selama kurun waktu 2006-2012 telah membayarkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, luka-luka dan cacat tetap termasuk biaya penguburan total mencapai Rp285,66 miliar.

Ia menjelaskan, selama kurun waktu tujuh tahun tersebut (2006-2012), dari total dana santunan yang telah dikeluarkan pihak perusahaan asuransi kecelakaan itu dari tahun ke tahun terjadi peningkatan.

Peningkatan jumlah santunan yang dibayarkan pada tahun 2007 dengan 2008 yakni dari total Rp20,19 miliar, meningkat menjadi Rp43,93 miliar, katanya.

Mengenai proses pembayaran santunan, menurut Martin, pihaknya memberikan kemudahan kepada masyarakat mendapatkan santunan dengan menerapkan sistem "jemput bola".

Dikatakannya, pihak perusahaan asuransi kecelakaan itu akan mendatangi  korban kecelakaan  lalu lintas jalan dan penumpang umum.

Selanjutnya, hal lebih penting lagi adalah santunan akan diberikan secara transparan, dan langsung kepada yang berkepentingan melalui transfer rekening di bank.

Mengenai besarnya jumlah santunan, sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan No 36 tahun 2008 bahwa santunan bagi korban kecelakaan di darat dan laut ditetapkan Rp25 juta untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap.

Sedangkan santunan bagi korban yang mengalami luka-luka maksimal Rp10 juta, katanya lagi.

Ia menambahkan, sebesar apapun santunan yang akan diterima masyarakat tentu tidak sebanding dengan keselamatan jiwa.

Oleh karena itu, perusahaan asuransi kecelakaan itu menekankan perlunya masyarakat melakukan aksi pencegahan terhadap kecelakaan lalu lintas di jalan umum, seperti menaati aturan dan rambu-rambu lalu lintas.

Di samping itu, pihak perusahaan asuransi tersebut gencar mengadakan sosialisasi Undang-undang No 33 dan No 34 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang kendaraan bermotor umum, dan dana kecelakaan lalu lintas jalan.