BKSDA antisipasi pencurian binatang dilindungi

id satpolhut, satpolhut rc

BKSDA antisipasi pencurian binatang dilindungi

Komandan Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Siamang BKSDA Sumsel Zaenal B Irwanda (Foto Antarasumsel.com/13/Nila Fuadi)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat `Siamang` Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan akan mengoptimalkan pemantauan tepi pantai yang masuk dalam wilayah kerja mereka, untuk mengantisipasi pencurian binatang dilindungi, seperti ketam tapak kuda.

Komandan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) `Siamang` Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan Zaenal Bambang Irwanda di Palembang, Selasa, mengatakan, pemantauan binatang dan flora dilindungi sebenarnya dilakukan rutin.

Namun, pihaknya akan mengintensifkan operasi di tepi pantai wilayah kerja mereka terkait dengan maraknya perburuan ketam tapak kuda atau tachipleus gigas di perairan Selat Bangka dan sekitar.

Sebelumnya, Senin (4/3) BKSDA Jambi memusnahkan sebanyak 2.935 ekor ketam tapak kuda atau biasa disebut belangkas hasil sitaan polda setempat.

Ketam tapak kuda itu dipastikan diangkut dari Palembang dan akan dibawa ke Medan.

Zaenal menambahkan, binatang yang masuk kelas bivalvia atau kerang-kerangan bercangkang dua itu, dikenal dengan beragam nama, serta menjadi salah satu jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999.

Menurut dia, binatang itu biasanya hidup di kawasan hutan bakau (mangrove).

Hewan dilindungi itu banyak ditemukan di pantai Selat Bangka dan Tanam Nasional Sembilang.

Ia mengatakan, petugas secepatanya akan melakukan operasi di kawasan di luar wilayah TN Sembilang untuk memastikan tidak ada lagi perburuan tachipleus gigas yang juga disebut horse shoe crab.

Tertangkapnya ribuan ketam tapak kuda itu membuktikan pencurian terhadap hewan itu tetap menjadi ancaman terhadap kelestariannya sehingga perlu dilakukan pemantauan secara intensif agar tidak terulang.