Yenny Wahid: PKBIB belum berniat gabung parpol

id Yenny Wahid

Yenny Wahid: PKBIB belum berniat gabung parpol

Yenny Wahid (FOTO ANTARA)

Jakarta (Antara Sumsel) - Ketua Umum Dewan Tanfidz Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) Yenny Wahid belum berniat untuk bergabung dengan parpol yang lolos verifikasi faktual dalam bursa pencalegan Pemilu 2014.

"Kami belum berniat untuk gabung dengan parpol mana pun meski banyak tawaran dari ketum parpol untuk pencalegan," katanya usai  konferensi pers yang bertajuk "Menolak Ormas, Menolak Kemunduran Demokrasi" di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis.

Yenny menegaskan bahwa pihaknya masih berjuang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) agar lolos menjadi peserta Pemilu 2014 setelah gagal dalam sidang ajudikasi yang diadakan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Keputusan Bawaslu tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan ajudikasi yang membuktikan bahwa PKBIB tidak memenuhi syarat kepengurusan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.

PKBIB dinyatakan tidak memenuhi syarat kepengurusan di tingkat provinsi di seluruh Indonesia, dan syarat minimum 75 persen kepengurusan di tingkat Kabupaten-Kota di tiap-tiap Provinsi.

Namun, putri mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu mengaku bahwa pihaknya tetap konsisten akan menempuh jalur hukum terkait dengan hasil verifikasi tersebut.

Yenny mengatakan bahwa partainya akan menggunakan semua jalur hukum yang bisa ditempuh untuk menggugat keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2014.

"Kami mau berjuang dulu karena kami yakin posisi kami benar," katanya.

Menurut dia, PKBIB secara substantif bisa memenuhi persyaratan menjadi partai peserta pemilu sesuai dengan ketentuan undang-undang, yakni memiliki minimal 1.000 anggota di setiap daerah.

"PKBIB banyak dicurangi dalam masalah sampling keanggotaan ini," katanya.

Dia menyebut metode sampling acak sederhana yang digunakan oleh KPU untuk mendata keanggotaan partai politik di daerah tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Maka, secara hukum pembuktian keanggotaan partai politik oleh KPU bertentangan dengan penjelasan Pasal 16 Ayat (1) UU No.8/2012. Oleh karena itulah, hasilnya pun gugur/batal demi hukum," katanya.
(J010)