KPK periksa Presiden PKS

id kpk, periksa, lutfi hasan, presiden pks, pks

...Lutfi dijemput penyidik KPK sesaat setelah rapat Dewan Pimpinan Pusat PKS di kantor PKS di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaaq di gedung KPK sebagai tersangka kasus suap impor daging sapi.
        
"Saya tidak tahu kasus ini, tiba-tiba saja," kata Lutfi singkat saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis pukul 00.00 WIB masih dengan mengenakan baju putih PKS dan tanpa borgol.
        
"Doakan saja tidak ditahan," tambah Lutfi.
        
Lutfi dijemput penyidik KPK sesaat setelah rapat Dewan Pimpinan Pusat PKS di kantor PKS di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan.
        
Dalam jumpa pers singkat pascarapat, Lutfi menyampaikan bahwa ia tidak akan berkomentar mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka, namun akan menghormati proses hukum.
        
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang terkuak karena laporan masyarakat tersebut.
        
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Lutfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.
        
Juard, Arya dan Ahmad Fathanah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (29/1) malam.
       
Juard dan Arya ditangkap KPK pada Selasa lalu di rumah Arya pada pukul 22.30 WIB di Cakung pascamenyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah di gedung PT Indoguna Utama, sedangkan Ahmad Fathanah ditangkap KPK di hotel Le Meredien Jakarta pada pukul 20.20 WIB bersama dengan seorang perempuan bernama Maharani, keempatnya kemudian dibawa ke gedung KPK.
        
KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas plastik hitam senilai Rp1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi, uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar.
        
KPK telah menggeledah kantor PT Indoguna Utama di Jalan Taruna no 8 Pondok Bambu Jakarta Timur dan menyita dua komputer serta sejumlah dokumen dari kantor tersebut.
        
KPK masih melakukan penggeledahan di Kementerian Pertanian di Jalan Harsono RM No 3 Ragunan dan rumah para tersangka.
        
Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
        
Sedangkan Ahmad dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.(ANT)