Palembang (ANTARA Sumsel) - Larangan Pemerintah Kota Palembang memasang atribut publikasi organisasi, partai politik dan organisasi masyarakat serta individu tampaknya tak digubris, karena puluhan bendera terpasang di median Jalan Angkatan 45 yang di sana juga terpasang papan larangan.
Anton (45) salah seorang warga Kota Palembang, Rabu mengatakan hampir setiap jalan di pasang papan larangan pemasangan atribut sesuai dengan Perwali Nomor 9 Tahun 2009, tetapi di sana juga sering ditemukan oknum dari partai politik maupun organisasi lain memasang bendera maupun spanduk.
Semestinya, aparat tegas dalam menjalankan peraturan yang telah ditetapkan, bukan membiarkan atribut partai maupun organisasi lain terpasang di tempat yang jelas-jelas dilarangan.
Menurut dia, akibat pemasangan atribut tidak pada tempatnya tersebut sejumlah kawasan tampak semberawut.
Padahal keindahan kota semestinya terjaga dengan baik, tidak menjadi kotor akibat pemasangan berbagai atribut.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Kota Palembang Aris Saputra menjelaskan pihaknya secara rutin menertibkan atribut yang dipasang di media jalan.
Namun, memang perlu waktu untuk menertibkan spanduk ataupun bendera, tetapi pihaknya memastikan petugas bergerak cepat membersihkan atribut di daerah terlarang.(Nila)
Berita Terkait
Warga Pnorogo dilarang terbangkan balon udara
Sabtu, 23 Maret 2024 8:00 Wib
"Takjil War" berkah Ramadhan, tapi hati-hati jangan berlebihan
Jumat, 22 Maret 2024 13:58 Wib
Dokter influencer dilarang promo produknya di medsos, ini penjelasan IDI
Sabtu, 2 Maret 2024 15:53 Wib
Uni Afrika larang perdagangan kulit keledai
Selasa, 20 Februari 2024 11:08 Wib
Jepang desak China dan Rusia cabut larangan impor hasil lautnya
Jumat, 17 November 2023 14:51 Wib
Perhatikan hal penting ini sebelum nonton konser Coldplay
Rabu, 15 November 2023 13:09 Wib
WHO minta rokok dan vape dilarang di sekolah
Rabu, 27 September 2023 14:47 Wib
Polres OKU Selatan gencarkan pencegahan karhutla
Senin, 4 September 2023 19:29 Wib