Pemerintah merevisi 41 peraturan MP3EI

id pemerintah, revisi, peraturan, proyek infrastruktur, MP3EI,

...Kami telah merevisi 41 peraturan dengan tujuan agar menarik minat swasta sehingga ikut mendukung pembangunan proyek infrastruktur MP3EI...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pemerintah merevisi 41 peraturan untuk mempercepat realisasi proyek-proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia pada 2013.
        
"Kami telah merevisi 41 peraturan dengan tujuan agar menarik minat swasta sehingga ikut mendukung pembangunan proyek infrastruktur MP3EI," kata Asisten Deputi Pengembangan Regional Infrastruktur dan Wilayah Kementerian Perekonomian Wahyu Utomo saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
       
Wahyu mengatakan salah satu contoh peraturan yang telah direvisi yakni Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah.
   
Perpres ini mengatur tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum dari tahapan perencanaan, tahapan persiapan, tahapan
pelaksanaan, sampai dengan penyerahan hasil.
        
PP ini juga mengatur durasi waktu setiap tahapan dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum secara tegas dan konkret.
         
Dalam Perpres itu ditegaskan, bahwa durasi waktu keseluruhan penyelenggaraan pembebasan tanah untuk kepentingan umum paling lama (maksimal) 583 hari.
        
"Revisi regulasi salah satunya terkait pembebasan lahan ini diharapkan dapat mempercepat implementasi proyek infrastruktur," kata Wahyu.
        
Namun, Wahyu tidak menyebutkan peraturan-peraturan yang telah direvisi lainnya secara rinci.
        
Pemerintah akan merealisasikan pembangunan 83 proyek yang masuk dalam MP3EI pada 2013 senilai Rp143 triliun.
        
Berdasarkan data Kementerian Ekonomi, 83 proyek tersebut tersebar di sejumlah wilayah yakni 32 proyek di Sumatera senilai Rp 25,8 triliun, 13 proyek di Jawa senilai Rp 74,8 triliun, 9 proyek di Kalimantan senilai Rp 14,6 triliun, 9 proyek di Sulawesi senilai Rp 7,8 triliun, 5 proyek di Bali dan Nusa Tenggara senilai Rp16,8 triliun, serta 14 proyek di Papua dan Kepulauan Maluku senilai Rp 3,08 triliun. (ANT)