Menpan: Alih status harus ada persetujuan

id alih status penyidik kpk, Menpan

Menpan: Alih status harus ada persetujuan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, mengatakan persoalan alih status kepegawaian penyidik dari lembaga lain di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus sesuai persetujuan induk.

"UU KPK mengatakan boleh mengangkat pegawai lembaga lain menjadi pegawai KPK, tapi UU lain tidak mengatur. Makanya kita atur disitu, kalau mau alih status harus ada izin dari induk," kata Azwar menghadiri Diskusi Nasional yang diselenggarakan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) di Jakarta, Selasa.

Menurut Azwar, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2012 tentang perubahan atas PP No 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengatur tentang regulasi alih status tersebut.

"Revisi PP ini menegaskan, kalau mau angkat izin terlebih dahulu ke induknya," ujar dia.

Selain itu, menurut Azwar, dalam PP No 63/2012 juga mengatur bahwa lembaga induk tidak diperbolehkan menarik personilnya dari KPK apabila belum memenuhi durasi waktu yang telah ditentukan.

"Kalau mau menarik personilnya komunikasi dong ke KPK, kalau KPK tidak memberi izin ya tetap jatuhnya 4 tahun," kata dia.

Oleh karena itu, Azwar menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga yang menangani pemberantasan korupsi.

"Itulah gunanya ada koordinasi. Koordinasi itu luas, ada permintaan ada persetujuan. Apalagi KPK, Polisi, Kejaksaan, BPKP, BPK dan lain-lain, semua itu satu menangani pemberantasan korupsi," tambah Azwar.

Sebelumnya, pada Senin (10/12) juru bicara KPK Johan Budi SP, mengatakan bahwa tambahan waktu 2 tahun yang diberikan dalam PP 103/2012 memberi kesempatan pada komisinya untuk merekrut penyidik.

"Jadi masa 4-4-2 adalah jalan tengah, artinya KPK memiliki waktu 2 tahun untuk merekrut penyidik, mendidik dan kesiapan lainnya," tambah Johan.

Terkait perekrutan penyidik, Johan belum tahu bagaimana perubahan alih tugas penyidik dalam rancangan revisi PP 63/2005 tersebut.

"Kalau dalam PP 63/2005 ada klausal yang mengatur hal tersebut sedangkan untuk rekrutmen pegawai di luar penyidik KPK memang melakukannya  setiap tahun, bahkan target pada 2010 dan 2011 KPK memiliki 1000 pegawai tapi memang tidak tercapai," ungkap Johan.

Dalam pasal 7 PP 63/2005 ayat 1 menyebutkan bahwa Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat beralih status kepegawaiannya menjadi Pegawai Tetap sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi.

Jumlah penyidik KPK saat ini hanya tinggal 52 orang pasca penarikan 26 penyidik Polri di KPK sejak September 2012.

Sedangkan penyidik Polri di KPK yang telah beralih status menjadi pegawai KPK adalah 28 orang.
(G006/M009)