Bandarlampung (ANTARA Sumsel) - Perusahaan yang tidak menyalurkan program corporate social responsibility (CSR) akan mati dengan sendirinya dan berhadapan dengan hukum.
"Sebetulnya program CSR itu tidak perlu diatur dalam peraturan perundangan apalagi sampai menggunakan sanksi hukum," kata Direktur Sapta Consultan, Saptarini, di Bandarlampung, Minggu.
Menurutnya, perbedaan pandangan tentang CSR terjadi karena para pihak baik pemerintah maupun pengusaha dan masyarakat belum banyak yang faham pengertian CSR secara utuh.
"Kebanyakan cuma mengambil pengertian sepenggal-penggal yang dirasa menguntungkan mereka," ujarnya.
Jadi pertama masing-masing pihak harus mengetahui dulu pengertian CSR, kemudian, baru selanjutnya membahas bagaimana supaya CSR bisa lebih bermanfaat untuk stakeholder.
"Kalau semua faham itu, sebenarnya CSR tidak perlu diatur dalam peraturan perundangan, tidak usah pakai sanksi hukum. Perusahaan yang tidak jalankan csr akan mati dengan sendirinya dan justru akan berhadapan dengan hukum," kata Saptarini.
Lebih lanjut dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung sudah mulai faham konsep tersebut.
"Pemprov hanya menyiapkan perangkat untuk memfasilitasi dan memberi penghargaan kepada perusahaan yang baik dalam penyaluran CSR nya, hal itu lebih efektif ketimbang aturan sanksi," kata dia lagi.
Namun yang patut dipertanyakan, kata dia, dewan saat ini tengah membahas raperda tentang CSR.
"Saya tidak tahu apakah dewan memasukkan perusahaan atau tidak, karena sepengetahuan saya ada beberapa rancangan pasal yang justru menciderai dan membatasi perusahaan dalam berbuat baik dan ada kerawanan penyalahgunaan," katanya.
Namun demikian, ia belum bersedia memaparkan pasal-pasal yang dinilainya menciderai perusahaan dalam berbuat baik dalam menyalurkan CSR.
Sementara itu, Komisi B DPRD Lampung Utara akan memanggil perusahaan milik pemerintah dan swasta untuk membahas terkait penyaluran CSR yang sempat tertunda di sana.
Banyak perusahaan yang belum menyalurkan CSR-nya pada masyarakat dan itu dapat menimbulkan citra buruk bagi perusahaan itu sendiri.
Sebagian besar perusahaan yang berdiri di kabupaten tersebut ialah pabrik singkong. Dewan menilai perusahaan banyak yang nakal, belum sepenuhnya menyalurkan CSR.(ANT/pso-316)
Berita Terkait
OKI Sumsel apresiasi perusahaan mitra berandil mendukung Perjaka
Selasa, 19 Maret 2024 20:15 Wib
Bukit Asam raih apresiasi perusahaan terbaik bidang K3
Jumat, 8 Maret 2024 15:32 Wib
Dirut: PTBA bertransformasi jadi perusahaan energi kelas dunia
Rabu, 6 Maret 2024 7:00 Wib
SIG: Transformasi berbasis teknologi jadi keunggulan perusahaan
Sabtu, 24 Februari 2024 11:22 Wib
KAI Divre Tanjungkarang salurkan dana Program TJSL Rp584,16 juta
Rabu, 7 Februari 2024 13:45 Wib
PT Semen Baturaja tingkatkan kesadaran K3 kepada para karyawan
Minggu, 4 Februari 2024 10:12 Wib
Pemkab Muba ajak perusahaan bahu membahu bantu warga terdampak banjir
Sabtu, 27 Januari 2024 22:44 Wib
SMBR gelar aksi donor darah Bulan K3 Nasional 2024
Rabu, 24 Januari 2024 14:06 Wib