Tak bagikan CSR, perusahaan bisa disanksi

id csr, perusahaan, sanksi

Bandarlampung (ANTARA Sumsel) - Perusahaan yang tidak menyalurkan program corporate social responsibility (CSR) akan mati dengan sendirinya dan berhadapan dengan hukum.
        
"Sebetulnya program CSR itu tidak perlu diatur dalam peraturan perundangan apalagi sampai menggunakan sanksi hukum," kata Direktur Sapta Consultan, Saptarini, di Bandarlampung, Minggu.
        
Menurutnya, perbedaan pandangan tentang CSR terjadi karena para pihak baik pemerintah maupun pengusaha dan masyarakat belum banyak yang faham pengertian CSR secara utuh.
        
"Kebanyakan cuma mengambil pengertian sepenggal-penggal yang dirasa menguntungkan mereka," ujarnya.
        
Jadi pertama masing-masing pihak harus mengetahui dulu pengertian CSR, kemudian, baru selanjutnya membahas bagaimana supaya CSR bisa lebih bermanfaat untuk stakeholder.
        
"Kalau semua faham itu, sebenarnya CSR tidak perlu diatur dalam peraturan perundangan, tidak usah pakai sanksi hukum. Perusahaan yang tidak jalankan csr akan mati dengan sendirinya dan justru akan berhadapan dengan hukum," kata Saptarini.
        
Lebih lanjut dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung sudah mulai faham konsep tersebut.
        
"Pemprov hanya menyiapkan perangkat untuk memfasilitasi dan memberi penghargaan kepada perusahaan yang baik dalam penyaluran CSR nya, hal itu lebih efektif ketimbang aturan sanksi," kata dia lagi.
        
Namun yang patut dipertanyakan, kata dia, dewan saat ini tengah membahas raperda tentang CSR.
        
"Saya tidak tahu apakah dewan memasukkan perusahaan atau tidak, karena sepengetahuan saya ada beberapa rancangan pasal yang justru menciderai dan membatasi perusahaan dalam berbuat baik dan ada kerawanan penyalahgunaan," katanya.
        
Namun demikian, ia belum bersedia memaparkan pasal-pasal yang dinilainya menciderai perusahaan dalam berbuat baik dalam menyalurkan CSR.
        
Sementara itu, Komisi B DPRD Lampung Utara akan memanggil perusahaan milik pemerintah dan swasta untuk membahas terkait penyaluran CSR yang sempat tertunda di sana.
        
Banyak perusahaan yang belum menyalurkan CSR-nya pada masyarakat dan itu dapat menimbulkan citra buruk bagi perusahaan itu sendiri.
        
Sebagian besar perusahaan yang berdiri di kabupaten tersebut ialah pabrik singkong. Dewan menilai perusahaan banyak yang nakal, belum sepenuhnya menyalurkan CSR.(ANT/pso-316)