Sembilan Spbu jual bbm keekonomian

id bbm, pertamina, bbm non subsidi

Sembilan Spbu jual bbm keekonomian

Bahan bakar minyak (BBM) non subsidi (FOTO ANTARA)

....Kendaraan tersebut akan diberi stiker khusus tanda pengguna BBM nonsubsidi dan juga pengawasan dilakukan dari BPH Migas....
Palembang (ANTARA Sumsel) - Sembilan stasiun pengisian bahan bakar umum disiapkan untuk menjual bahan bakar minyak keekonomian atau nonsubsidi yang tersebar di wilayah Sumatera Selatan.

Assistant Manager External Relation Pertamina Fuel Retail Marketing Region II Roberth MV menyampaikan itu ketika ditanya mengenai persiapan perusahaan minyak tersebut terkait dengan dilarangnya perusahaan perkebunan dan pertambangan menggunakan BBM bersubsidi sesuai peraturan menteri ESDM per 1 September di Palembang, Jumat.

Menurut dia, sembilan SPBU itu tersebar di Sumsel yakni satu di Palembang, kemudian tiga di Lahat, tiga di Muaraenim dan sisanya di Lubuk Linggau dan Ogan Komering Ulu.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah tersebut," katanya.

Ia mengatakan, perusahaan minyak itu juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Polisi, BPH Migas, Hiswana/SPBU untuk mensosialisasikan kebijakan Pemerintah tersebut kepada industri perkebunan dan pertambangan.

Selain itu juga ke internal SPBU dalam hal ini sebagai penyalur, jelasnya.

Ia menyatakan, kendaraan tersebut akan diberi stiker khusus tanda pengguna BBM nonsubsidi dan juga pengawasan dilakukan dari BPH Migas.

Sosialisasi terus dilakukan sporadis dengan pelaksanaan kebijakan dan dipantau pelaksanaannya di lapangan dan dievaluasi, tuturnya.

Ia menjelaskan, harga BBM keekonomian itu untuk solar adalah Rp9.150,- per liter.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sumsel HA Djauhari menyatakan, perusahaan tambang dan perkebunan yang masih membeli BBM subsidi dapat dikatakan melanggar, karena sesuai peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per 1 September 2012 tidak boleh lagi membeli BBM subsidi.

"Kalau ada yang membeli BBM subsidi, berarti melanggar, karena per 1 September 2012 perusahaan tambang dan perkebunan harus membeli bahan bakar minyak bukan subsidi," katanya.(Susi)