Pejabat terima parsel wajib lapor ke inspektorat

id walikota palembang, pejabat wajib lapor terima parsel

Pejabat terima parsel wajib lapor ke inspektorat

Ilustrasi - Parsel (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang  (ANTARA Sumsel) - Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan yang menerima parsel wajib melaporkan ke inspektorat setempat.

Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra, Kamis mengatakan tidak melarang pejabat menerima parsel tetapi wajib mendaftar dan melaporkan asal dan nilai parsel yang mereka terima.

"Parsel tidak boleh melebihi dari nominal Rp1.000.000," katanya.

Menurut dia, meskipun diperbolehkan menerima parsel pejabat harus jujur melaporkan berasal dari mana dan nilainya berapa.

Pemberlakuan ini sebagai upaya untuk menghindari gratifikasi yang mungkin saja diberikan saat menjelang lebaran.

Ia mengatakan, pelaporan tersebut sebagai bentuk kontrol terhadap pejabat di daerah itu agar mereka bisa bekerja profesional.

Inspektorat diminta tegas mengingatkan setiap pejabat yang menerima parsel melebihi ketentuan untuk mengembalikan kepada pemberi atau menyerahkan kepada yang berhak, seperti panti asuhan.

Dia menjelaskan, biasanya parsel-parsel yang mereka terima berisi makanan atau minuman tidak lebih dari itu, dengan nilai paling mahal sekitar Rp250.000 per parsel lebih baik dibagikan saja kepada yang lebih membutuhkan.(Nila)