Palembang (ANTARA Sumsel) - Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan yang menerima parsel wajib melaporkan ke inspektorat setempat.
Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra, Kamis mengatakan tidak melarang pejabat menerima parsel tetapi wajib mendaftar dan melaporkan asal dan nilai parsel yang mereka terima.
"Parsel tidak boleh melebihi dari nominal Rp1.000.000," katanya.
Menurut dia, meskipun diperbolehkan menerima parsel pejabat harus jujur melaporkan berasal dari mana dan nilainya berapa.
Pemberlakuan ini sebagai upaya untuk menghindari gratifikasi yang mungkin saja diberikan saat menjelang lebaran.
Ia mengatakan, pelaporan tersebut sebagai bentuk kontrol terhadap pejabat di daerah itu agar mereka bisa bekerja profesional.
Inspektorat diminta tegas mengingatkan setiap pejabat yang menerima parsel melebihi ketentuan untuk mengembalikan kepada pemberi atau menyerahkan kepada yang berhak, seperti panti asuhan.
Dia menjelaskan, biasanya parsel-parsel yang mereka terima berisi makanan atau minuman tidak lebih dari itu, dengan nilai paling mahal sekitar Rp250.000 per parsel lebih baik dibagikan saja kepada yang lebih membutuhkan.(Nila)
Berita Terkait
Pak Bas targetkan Tol Palembang-Betung rampung 2025
Jumat, 19 April 2024 9:02 Wib
OJK mencatat penyaluran kredit di Sumbagsel capai Rp278,29 triliun
Jumat, 19 April 2024 7:41 Wib
Pertamina Sumbagsel siagakan Satgas RAFI pasca Lebaran
Kamis, 18 April 2024 20:54 Wib
Ketua parpol di Palembang intensif bangun komunikasi hadapi pilkada
Kamis, 18 April 2024 20:53 Wib
UMKM binaan BNI berpartisipasi pada pameran di Singapura
Kamis, 18 April 2024 15:26 Wib
Kemendag ajak konsumen Indonesia lebih kritis dalam pembelian barang
Kamis, 18 April 2024 15:06 Wib
Kento Momota gantung raket pada usia 29 tahun
Kamis, 18 April 2024 15:04 Wib
TNI AL siapkan KRI Halasan uji tembak rudal pada Latopslagab 2024
Kamis, 18 April 2024 15:00 Wib