Logo Header Antaranews Sumsel

Mantan wali kota Jambi diperiksa kasus damkar

Jumat, 13 Juli 2012 08:06 WIB
Image Print

Jambi (ANTARA Sumsel) - Mantan Wali Kota Jambi Arifien Manaf yang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kota Jambi tahun 2004, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Jambi.

"Pak Arifien Manap kali ini diperiksa sebagai saksi tersangka Zulkifli Somad, mantan Ketua DPRD Kota Jambi yang juga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar)," kata Kasi Pidsus Kajari Jambi Radi Oktianofi, Kamis.

Arifien Manap saat diperiksa didampingi penasihat hukumnya Adi Saputra.

Pemeriksaan terhadap Arifien Manaf dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Zulkifli Somad, mantan Ketua DPRD Kota Jambi yang juga satu di antara beberapa tersangka pengadaan mobil damkar.

Arifien kembali disodori 44 pertanyaan terkait proses pengadaan dua unit mobil damkar Kota Jambi.

Kuasa hukum, Adi Saputra membenarkan kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Zulkifli Somad.

Ia mengatakan dalam kasus pengadaan dua unit mobil damkar Kota Jambi kliennya menyerahkan sepenuhnya kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait yaitu Kantor Damkar Kota Jambi untuk pengadaannya.

"Beliau sebagai wali kota tidak mengetahui proses pengadaan dua unit mobil damkar Kota Jambi, itu sudah menjadi wewenang SKPD," Adi Saputra lagi.

Terkait adanya surat persetujuan penunjukan langsung yang ditandatangai oleh Arifien Manaf sebagai Wali Kota Jambi, kuasa hukumnya mengatakan hal itu merupakan hasil rekomendasi dari panitia pengadaan dan dari SKPD terkait.

"Waktu diajukan permohonan nota dinas penunjukan oleh kepala kantor ramkar, sebagai wali kota ia menyerahkan kepada bawahannya untuk diproses," kata Adi Saputra.

Sebelum Arifien menandatangani surat persetujuan penunjukan langsung yang telah dikirimkan oleh mantan kakan damkar, ternyata proses itu telah terjadi sebelumnya.

Proses itu tanpa sepengetahuan Arifien, kata Adi.

Proses pengadaan mobil damkar Kota Jambi tidak berhubungan dengan radiogram Departemen Dalam Negeri bernomor 27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002 yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi sebab anggaran pengadaan mobil damkar Kota Jambi baru dianggarkan pada anggaran perubahan di tahun 2004, dua tahun setelah radiogram tersebut.(ANT-N009)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026