Balikpapan (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status kasus
korupsi Proyek Hambalang dari penyelidikan ke penyidikan. KPK juga
sudah menentukan tersangka dari proyek senilai Rp1,3 triliun tersebut.
"Tersangkanya
kemungkinan lebih dari dua orang dari dua perkara, yaitu pengadaan
barang dan jasa dan suap menyuap atau gratifikasi," kata Abraham Samad di Balikpapan.
KPK berjanji akan mengumumkan nama-nama
tersangka ini pekan depan.
Menurut Ketua KPK, dalam kasus Hambalang ini KPK mengambil langkah
langkah yang bertahap dan cermat. KPK harus memastikan bahwa setiap
tersangka akan menjadi terdakwa dan dihukum sesuai dengan bukti-bukti
yang ada. Selain itu KPK juga tidak bisa mengeluarkan SP3 atau surat
perintah penghentian penyidikan.
Proyek Hambalang adalah proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Proyek ini dimulai di masa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)
Adyaksa Dault dengan nilai Rp350 miliar.
Di zaman Menpora Andi Mallarangeng rencana sekolah olahraga Menpora Dault dikembangkan lagi hingga menjadi sports center
dengan total nilai proyek Rp1,3 triliun. Karena hal ini, Dault sempat
meradang karena Mallarangeng sempat menyebut bahwa ia hanya melanjutkan
apa yang dikerjakan Dault.
"Di masa saya hanya sekolah olahraga. Itu pun karena tanahnya
bermasalah, pembangunannya tidak diteruskan," kata Dault dalam banyak
kesempatan.
Proyek ini kemudian disebut-sebut Nazaruddin, terpidana korupsi kasus
pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang yang juga saat itu
adalah bendahara umum Partai Demokrat.
Menurut Nazar, ada dana dari Proyek Hambalang yang kemudian dipakai
untuk membiayai kandidat calon ketua umum Partai Demokrat di Kongres
Partai Demokrat di Bandung Mei 2010. Para anggota DPR telah meninjau
proyek di Bogor ini. (ANT)
KPK tingkatkan status korupsi proyek Hambalang
...Tersangkanya kemungkinan lebih dari dua orang dari dua perkara, yaitu pengadaan barang dan jasa dan suap menyuap atau gratifikasi...