Mantan model divonis delapan bulan
...Perbuatan terdakwa yang diungkap selama proses persidangan diyakini melanggar pasal 374 KUHP...
Palembang (ANTARA Sumsel) – Mantan model iklan Moh Kholid alias Culi yang didakwa melakukan penggelapan uang perusahaan PT Lautan Rejeki Abadi puluhan juta rupiah divonis hakim Pengadilan Negeri Palembang, delapan bulan penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, Hakim Ketua Ade Komarudin menyatakan perbuatan terdakwa yang diungkap selama proses persidangan diyakini melanggar pasal 374 KUHP sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ita Royani.
Moh Kholid yang juga mantan Regional Sales Manager PT. LRA wilayah Sumatera itu didampingi penasihat hukumnya Aliun Aziz SH setelah mendengar vonis tersebut menolak putusan hakim dan langsung menyatakan banding.
Terdakwa yang divonis bersalah melakukan penggelembungan (mark up) harga dan pemalsuan surat kontrak rumah untuk gudang kantor PT LRA cabang Palembang, tidak langsung dipenjara dan tetap menjadi tahanan kota karena masih berupaya banding.
Penasihat hukum terdakwa Aliun Aziz menjelaskan, berdasarkan pledoi yang dibacakan di dalam persidangan sepekan sebelumnya, terungkap bahwa dalam proses kontrak rumah untuk gudang kantor cabang PT LRA di Palembang tahun 2009 tidak ada uang perusahaan yang diselewengkan.
Bahkan perusahaan diuntungkan, karena kliennya berhasil mendapatkan rumah kontrakan dengan nilai di bawah ketentuan yang ditetapkan perusahaan, kata Aliun.
Direktur PT Lautan Rejeki Abadi Nani mengatakan, pihaknya cukup puas dengan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan akan mengupayakan proses hukum selanjutnya karena mantan anak buahnya itu sangat mengecewakan perusahaan. (ANT-YD*I016)
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, Hakim Ketua Ade Komarudin menyatakan perbuatan terdakwa yang diungkap selama proses persidangan diyakini melanggar pasal 374 KUHP sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ita Royani.
Moh Kholid yang juga mantan Regional Sales Manager PT. LRA wilayah Sumatera itu didampingi penasihat hukumnya Aliun Aziz SH setelah mendengar vonis tersebut menolak putusan hakim dan langsung menyatakan banding.
Terdakwa yang divonis bersalah melakukan penggelembungan (mark up) harga dan pemalsuan surat kontrak rumah untuk gudang kantor PT LRA cabang Palembang, tidak langsung dipenjara dan tetap menjadi tahanan kota karena masih berupaya banding.
Penasihat hukum terdakwa Aliun Aziz menjelaskan, berdasarkan pledoi yang dibacakan di dalam persidangan sepekan sebelumnya, terungkap bahwa dalam proses kontrak rumah untuk gudang kantor cabang PT LRA di Palembang tahun 2009 tidak ada uang perusahaan yang diselewengkan.
Bahkan perusahaan diuntungkan, karena kliennya berhasil mendapatkan rumah kontrakan dengan nilai di bawah ketentuan yang ditetapkan perusahaan, kata Aliun.
Direktur PT Lautan Rejeki Abadi Nani mengatakan, pihaknya cukup puas dengan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan akan mengupayakan proses hukum selanjutnya karena mantan anak buahnya itu sangat mengecewakan perusahaan. (ANT-YD*I016)