
Dishub Palembang tertibkan juru parkir liar

Palembang (ANTARA Sumsel) - Petugas Dinas Perhubungan Kota Palembang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamongpraja dan kepolisian menertibkan juru parkir liar yang marak di kota pempek.
Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Palembang Anzar Ibrahim, Senin mengatakan juru parkir liar tersebut selama ini beroperasi tanpa mengantongi izin dari dishub sehingga tidak melaksanakan aturan sesuai
dengan ketentuan.
Setiap juru parkir diwajibkan menyetor pendapatan mereka sebesar Rp20.000 per hari ke kas daerah.
Menurut dia, ada enam lokasi yang teridentifikasi banyak beroperasi juru parkir liar yang memungut retribusi parkir tanpa menyetor ke kas daerah.
Padahal sesuai ketentuan semua juru parkir harus terdaftar sedangkan di kawasan Jalan Beringin Jangut dan Jalan Sudirman terdapat sejumlah orang yang memungut uang parkir secara liar.
Ia mengatakan, petugas terpaksa membawa enam juru parkir liar ke Kantor Satpol PP agar mereka tidak memungut uang parkir secara liar.
Apalagi juru-juru parkir liar tersebut ternyata memungut uang parkir di area yang selama ini biaya parkirnya telah dibayarkan pemilik rumah toko (ruko) sehingga siapapun yang memarkirkan kendaraanya bebas pungutan.
Dia menjelaskan, akibat ulah juru parkir liar tersebut pemkot dirugikan karena pemasukan ke kas daerah berkurang padahal setiap hari ratusan ribu dipastikan diperoleh mereka.
Khususnya juru parkir yang beroperasi di lokasi yang padat seperti di Jalan Sudirman dan kawasan Pasar 16 Ilir.
Nuar (15) juru parkir di Jalan Sudirman mengatakan kaget ketika diajak naik ke truk milik Satpol PP setempat ketika sedang mengatur kendaraan roda dua parkir.
"Aku kaget yuk karena tiba-tiba disuruh naik ke truk," katanya.
Ia menambahkan, tidak tahu kalau yang dilakukannya liar karena selama ini hanya mengantikan orangtuanya yang sudah tua.
Sejak beberapa bulan ini memang menjadi juru parkir karena tidak lagi sekolah dan ingin membantu orang tua tetapi tidak tahu kalau harus memiliki izin dari dishub. (Nila)
Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
