Palembang (ANTARA Sumsel) - Reklame atau papan iklan, spanduk dan alat praga promosi lainnya yang dipasang tanpa izin oleh pemilik usaha di sepanjang Jalan Basuki Rahmat Palembang, Senin, dtertibkan Satuan Polisi Pamong Praja kota setempat.
Penertiban itu dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan menyisir reklame "liar" yang dipasang di dekat simpang jembatan layang sampai Jalan Basuki Rahmat di Palembang, Senin.
Dalam penertiban itu petugas membongkar papan nama Rumah Makan Semarang dan sejumlah reklame lainnya yang di pasang di pinggir Jalan Basuki Rahmat.
Para pengusaha tampak pasrah atas pembongkaran yang dilakukan petugas tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Palembang, H Aris Saputra mengatakan, mereka menertibkan reklame yang ada di pinggir Jalan Basuki Rahmat dalam rangka menegakkan peraturan daerah.
Keberadaan reklame tanpa izin ini dinilai sudah mengganggu estetika Kota Palembang dan daerah jalan sehingga tidak terlihat rapi.
Hal itu dikhawatirkan akan menganggu penilaian Piala Adipura Kota Palembang dalam waktu dekat ini.
Ia menyatakan, sebelumnya mereka juga sudah menertibkan di Jalan Demang Lebar Daun dan Jalan Jenderal Sudirman.
Setelah penertiban di Jalan Basuki Rahmat, pihaknya akan kembali menertibkan reklame dan baliho yang ada di sepanjang Jalan Soekarno Hatta dan Tanjung Api-api.(ANT/KR-Sus)
Berita Terkait
Polres OKU sita 37 unit sepeda motor yang digunakan balap liar
Sabtu, 23 Maret 2024 22:38 Wib
Ribuan burung ditumpuk di keranjang buah, BKSDA Lampung menyitanya
Sabtu, 23 Maret 2024 16:18 Wib
Kepolisian Aceh kandangkan 149 motor balap liar, auto tilang
Senin, 18 Maret 2024 5:00 Wib
Polisi amankan 120 sepeda motor balap liar
Minggu, 17 Maret 2024 15:22 Wib
Polres OKU tingkatkan patroli malam hindari taruran dan balap liar
Selasa, 12 Maret 2024 16:14 Wib
1,6 ton kayu gaharu buaya hasil tindak pidana dimusnahkan
Kamis, 7 Maret 2024 0:10 Wib
Dua kerbau terluka diserang satwa liardi Sipinang Agam
Sabtu, 24 Februari 2024 17:49 Wib
Pemkab OKU wujudkan kabupaten bebas pungutan liar
Selasa, 6 Februari 2024 12:12 Wib