Palembang, (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
(DPRD Provinsi Sumsel) sebagai penyelenggara pemerintahan daerah sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD dan
Keputusan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 5 Tahun 2009 yang telah diubah
dengan Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 25 Tahun 2010 tentang Tata
Tertib DPRD Provinsi Sumsel, mempunyai tiga fungsi, yakni legislasi,
pengawasan, dan anggaran.
Dalam rangka pelaksanaan
fungsi legislasi, DPRD Provinsi Sumsel membentuk Badan Legislasi sebagai
alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dengan tugasnya sebagai
berikut:
1. Menyusun rancangan Program Legislasi Daerah
(PROLEGDA) yang memuat daftar urutan dan prioritas Rancangan Peraturan
Daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
2. Mengkoordinasikan penyusunan Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
3. Menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
4. Melakukan pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan anggota, komisi, dan gabungan
komisi sebelum Rancangan Peraturan Daerah tersebut disampaikan kepada
Pimpinan DPRD;
5. Memberikan pertimbangan terhadap Rancangan
Peraturan Daerah yang diajukan oleh anggota, komisi, dan gabungan komisi
di luar prioritas Rancangan Peraturan Daerah tahun berjalan atau di
luar Rancangan Peraturan Daerah yang terdaftar dalam Program Legislasi
Daerah (PROLEGDA);
6. Melakukan pembahasan, pengubahan,
dan/atau penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah yang secara khusus
ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
7. Mengikuti perkembangan dan
melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Rancangan
Peraturan Daerah melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia
khusus;
8. Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
9. Melakukan evaluasi terhadap Peraturan-peraturan Daerah yang telah
dihasilkan untuk disesuaikan dengan perkembangan masyarakat; dan
10. Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang Peraturan Daerah pada akhir masa keanggotaan DPRD;
Sesuai dengan Keputusan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 9 Tahun 2009 yang
telah dirubah dengan Keputusan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 31 Tahun 2010
tentang Penetapan Personalia dan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan
DPRD Sumsel bahwa jumlah anggota Badan Legislasi DPRD Sumsel sebanyak 18
orang anggota DPRD, dan ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD Sumsel,
dengan susunan personalia adalah sebagai berikut :
1. Ir H Ahmad Yani MM (Ketua merangkap anggota)
2. H Yuswar Hidayatullah SIP M AP (Wakil Ketua merangkap anggota)
3. M Arwani Deny SE (anggota)
4. DR Abadi B Darmo SH MH MM (anggota)
5. Yan Anton Ferdian SH (anggota)
6. H Ali A Rasyid SH (anggota)
7. Drs H Solichin Daud (anggota)
8. Nadia Basjir SE (anggota)
9. Dra Hj Nurwati Wahab MM (anggota)
10. H Arudji Kartawinata SE (anggota)
11. Susanto Adjis SH (anggota)
12. Drs H Darwin Azhar MM (anggota)
13. H Ali Imron Bayin (anggota)
14. H Rizal Kennedi SH MM (anggota)
15. H Suharindi SJ S Pd MM (anggota)
16. H Zulqarnean Ibrahim SE MM (anggota)
17. H Slamet Somosentono (anggota)
18. H A Ratudin Machdin SH MM (sekretaris bukan anggota)
Sejak terbentuk tahun 2009 hingga akhir Desember 2011, Badan Legislasi
DPRD Sumsel telah berhasil menyelesaikan 60 (enam puluh) Rancangan
Peraturan Daerah dan membentuk beberapa Peraturan DPRD, secara rinci
adalah sebagai berikut :
A. Periode Persidangan Tahun 2009
telah berhasil menyelesaikan 14 (empat belas) Peraturan Daerah Provinsi
Sumatera Selatan, yakni :
1. Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2009
2. Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Sumatera Selatan Semesta (JAMSOSKES SUMSEL SEMESTA)
3. Peraturan Daerah tentang Program Sekolah Gratis
4. Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
5. Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2004
tentang Penyertaan Modal Daerah Dalam Pendirian PT BPR Sumatera Selatan
6. Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera
Selatan
7. Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2008
8. Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KPID Provinsi Sumatera Selatan
9. Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sumatera Selatan
10. Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengurus Provinsi KORPRI Sumatera Selatan
11. Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan
12. Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2009
13. Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008-2013
14. Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2010.
B. Periode Persidangan Tahun 2010 telah berhasil menyelesaikan 26 (dua
puluh enam) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, yakni :
1. Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
DPRD Provinsi Sumatera Selatan
2. Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
3. Peraturan Daerah
tentang Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Sumatera Selatan
4. Peraturan Daerah tentang Uji Kompetensi dan Registrasi Bidan
5. Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 1982
tentang Pendiirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru
6. Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 30 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Perikanan
7. Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pengangkutan Barang Khusus
dan Barang Berbahaya di Sungai dan atau Danau Lintas Kabupaten/Kota
8. Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek ASDP Lintas Kabupaten/Kota
9. Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Prodexim
10. Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
11. Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 5 Tahun
1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess.
13. Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima atas Perda No. 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
14. Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 8 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera
Selatan
15. Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda
No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA
dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
16. Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
17. Peraturan Daerah tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minumal Beralkohol
18. Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah
19. Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Panas Bumi
20. Peraturan Daerah tentang Irigasi
21. Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
22. Peraturan Daerah tentang Tugas Belajar dan Beasiswa
23. Peraturan Daerah tentang Pembangunan RS Ernaldi Bahar dengan
Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak untuk Masa 3 (tiga) Tahun Anggaran
(Persetujuan Ditunda).
24. Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2009
25. Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2010
26. Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2011
C. Periode Persidangan Tahun 2011 telah berhasil menyelesaikan 20 (dua
puluh) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, yakni :
Peraturan Daerah yang berasal dari Hak Inisiatif atau Prakarsa Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 6 (enam)
Peraturan Daerah yakni :
1. Peraturan Daerah tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah;
2. Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah;
3. Peraturan Daerah tentang Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan;
4. Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal Daerah di Provinsi Sumatera Selatan;
5. Peraturan Daerah tentang Kegiatan Usaha Pertambangan. Mineral dan Batubara di Provinsi Sumatera Selatan;
6. Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan;
Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Provinsi atau Eksekutif sebanyak 14 (empat belas) Peraturan Daerah yakni :
1. Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda No. 9 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi
Sumatera Selatan
2. Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua
atas Perda No. 7 Tahun 2004 Penyertaan Modal Daerah Dalam Pendiirian PT.
BPR Sumatera Selatan
3. Peraturan Daerah tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada PT Bank
Pembangunan Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
4. Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum
5. Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu
6. Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha
7. Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
8. Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda No. 3 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis Di Provinsi Sumatera
Selatan
9. Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda
No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan
10. Peraturan
Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 8 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
11. Peraturan Daerah tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi
Penerbangan dan Batas Kawasan Kebisingan Bandar Udara Internasional
Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang
12. Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2010
13. Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2011
14. Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2012
Pada Tahun 2011 ini telah terbentuk Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti dari
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang berimplikasi nyata pada Program
Legislasi Daerah Tahun 2011, sehingga 6 (enam) Rancangan Peraturan
Daerah Hak Inisiatif DPRD Sumatera Selatan belum dapat dibahas di Tahun
2011, hal ini berkaitan guna persiapan Raperda agar dapat lebih maksimal
terutama dalam hal Penyusunan Naskah Akademik, Penyusunan Konsep
Rancangan Peraturan Daerah, Pelaksanaan Dengar pendapat dari seluruh
pemangku kepentingan dan Pelaksanaan Uji Publik. Ke-6 (enam) Konsep
Rancangan Peraturan Daerah yang akan diluncurkan pada Program Legislasi
Daerah Tahun 2012 adalah sebagai berikut :
1. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu;
2. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Badan Hukum Gabungan Kelompok Tani;
3. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang
Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Provinsi
Sumatera Selatan;
4. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus;
5. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Pendidikan Inklusif Ramah Anak;
6. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Pelayanan Publik.
Terhadap ke-6 (enam) Konsep Rancangan Peraturan Daerah yang akan
dibahas pada tahun 2012, Badan Legislasi DPRD Provinsi Sumatera Selatan
memohon masukan saran dan pendapat dari seluruh pemangku kepentingan
guna penyempurnaannya, yang dapat dikirimkan pada alamat kepada Badan
Legislasi DPRD Sumatera Selatan di Kantor DPRD Provinsi Sumsel, Jl.
Kapten A. Rivai, Palembang. (ANT-KR/SUS).
Kinerja Bidang Legislasi DPRD Sumsel Tahun 2009 - 2011
...Dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi, DPRD Provinsi Sumsel membentuk Badan Legislasi sebagai alat kelengkapan DPRD...