Tata ruang di Sumsel perlu diatur

id tata ruang, sumatera selatan, sumsel, badan koordinasi penataan ruang daerah, bkprd, bappeda, dinas pekerjaan umum, dpu, rtrw

Palembang, (ANTARA News) - Penataan ruang di Provinsi Sumatera Selatan perlu secara tegas diatur, sehingga menjadi lebih detail dan mampu menampung perkembangan pembangunan di daerah ini ke depannya.

Syahron Nazil SH, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumsel, di Palembang, Selasa, menegaskan bahwa penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012 daerahnya harus lebih detail dan ditingkatkan.

Syahron menyatakan, guna memantapkan penataan ruang itu telah dilaksanakan rapat kerja yang diadakan Bappeda Sumsel di Palembang, Senin (19/12).

Rapat kerja ini dihadiri perwakilan dari kabupaten dan kota di Sumsel, dengan mengusung tema percepatan penyelesaian raperda RTRW kabupaten/kota di Sumsel.

Acara ini juga dihadiri Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I, Ditjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dra Lina Marlia CES.

Menurut Lina Marlia, RTRW Sumsel ini harus segera diselesaikan menjadi peraturan daerah (perda).

Karena itu, kata dia, Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), Bappeda, dan semua pihak harus memfasilitasi percepatan proses dalam mendapatkan rekomendasi gubernur.

Selain itu, kata dia lagi, legalitas RTRW kabupaten/kota juga harus dipercepat. "Penanganan RTRW ini dapat didahulukan di kawasan yang cepat tumbuh secara ekonomi," kata Lina.

Menurut Henry Arafat, Kepala Seksi Wilayah II Subdit Penataan Ruang Wilayah, secara nasional target RTRW masih sangat rendah.

Rakernas Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) telah dilaksanakan di Manado, November lalu. (ANT-311)