LSM Lahat minta kaji ulang PLTA di hutan lindung

id plta di lahat, minta ditunda

Lahat, Sumsel, (ANTARA News) - Lembaga swadaya masyarakat peduli lingkungan minta Pemerintah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan mengkaji ulang izin pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga air minihidro di lokasi daerah aliran sungai Dusun Bangke, karena merupakan kawasan hutan lindung.

"Seharusnya pemerintah daerah selektif dan lebih teliti dalam memberikan izin kepada investor untuk menanamkan modalnya, termasuk swasta akan membangun PLTA di Desa Bangke, karena berada di kawasan hutan lindung dan merupakan daerah aliran sungai," kata Ketua LSM Rakyat Peduli Lingkungan (RAPI) Sumsel, Sahlan, di Lahat, Minggu.

Menurut dia, sebagian besar sepanjang wilayah hutan di daerah itu merupakan kawasan lindung dan hutan lindung yang tidak boleh dijadikan lahan perkebunan, termasuk eksplorasi meskipun memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang diperlukan dalam pembangunan.

"Kita justru mempertanyakan kalau ingin membangun PLTA tidak mesti dilakukan upaya pembebasan lahan secara besar-besaran, karena hal itu akan berdampak kerusakan terhadap lingkungan setempat," ujar dia.

Kalau pun ingin membangun PLTA cukup seperlunya dengan tidak merusak kawasan hutan dan daerah aliran sungai secara berlebihan, kata dia.

Apalagi, kekuatan pembangkit listrik itu juga hanya 2,8 mega watt (MW).

"Sepanjang aliran Sungai Indikat yang berada di perbatasan antara Lahat, Kota Pagaralam dan Kabupaten Muaraenim merupakan kawasan hutan lindung. Jadi tidak sembarangan bisa dilakukan penggunaan lahan," kata dia pula.

Ia mengemukakan, kalau sampai daerah tersebut dibuka untuk kegiatan proyek, dikhawatirkan akan memancing warga setempat melakukan pembukaan lahan di sekitar daerah itu secara besar-besaran.

"Jika itu terjadi, kerusakan hutan lindung di Kabupaten Lahat dan Kota Pagaralam akan semakin meluas. Bisa dibayangkan hingga 2011 ini kerusakan hutan lindung wilayah Lahat mencapai 46.123 hektare dan Kota Pagaralam seluas 7.950 hektare," ujar dia lagi.

Dampak cukup besar, kata Sahlan, saat kemarau selalu terjadi pengurangan debit air Sungai Lematang, dan musim hujan terjadi banjir bandang dan longsor.

Sahlan menyatakan, di beberapa kecamatan wilayah Lahat, memang tidak dibolehkan ada aktivitas pembukaan hutan untuk kepentingan apa pun, dan kalau pun ada hanya dilakukan warga setempat yang luput dari pemantauan petugas kehutanan.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lahat, Hapit Padli, mengatakan bahwa izin penggunaan lahan hanya untuk pembanguan pembangkit listrik menggunakan panas bumi.

"Tidak tahu kalau akan dibangun PLTA, namun setahu saya mereka izin akan membangun pembangkit listrik geotermal," ujar dia.

"Posisi hutan itu sangat berpengaruh terhadap ekosistem sekitarnya, tentunya bila rusak akan mengancam kelangsungan jutaan umat manusia. Dan kalau memang berada di dalam hutan lindung perlu dikaji ulang," kata dia pula.

Bupati Lahat, Saifudin Aswari Rivai mengakui, memang ada proyek pembangunan PLTA di sekitar Sungai Indikat, tepatnya di Desa Bangke, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat.

"Memang kita sudah mendapat informasi kalau akan ada pembangunan PLTA, karena berada di dua wilayah antara Kabupaten Lahat dan Kota Pagaralam, maka izinnya dari Pemprov Sumsel," ujar dia.

Kalau pun berada di kawasan hutan lindung, perlu dikaji ulang dan akan berkoordinasi dengan Pemprov Sumsel, katanya.(ANT-127)