Palembang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menyatakan telah menutup perkara tindakan pidana korupsi dengan terdakwa Haji Alim karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama di Palembang, Rabu, mengatakan sebelumnya pada tanggal 26 Januari 2026, pihaknya menerima permohonan dari jaksa penuntut umum untuk penghentian perkara tersebut.

Sesuai jadwal, majelis hakim akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan penetapan gugurnya perkara pada Kamis, 5 Februari 2026. Namun, sidang dipercepat pada Senin, 2 Februari 2026, yang diketuai Hakim Fauzi Isra.

Adapun dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah meninggal dunia, sebagaimana dibuktikan dengan surat keterangan medis dari RSUD Siti Fatimah Palembang tertanggal 22 Januari 2026, yang ditandatangani dr. Yusuf Tantra, Sp.D., KAP.

Ketua majelis hakim menegaskan bahwa ketentuan hukum pidana telah mengatur secara jelas konsekuensi hukum apabila terdakwa meninggal dunia.

"Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hak penuntutan pidana dihapus karena terdakwa meninggal dunia. Dengan demikian, penuntutan terhadap almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali dinyatakan gugur demi hukum," ujarnya.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa perkara pidana Nomor 85/Litsus/TPK/2015 tidak dapat dilanjutkan karena persidangan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan alat bukti belum pernah diajukan ke persidangan.

Sebagai dasar hukum, majelis turut mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan penetapan tersebut, proses hukum perkara korupsi yang menjerat almarhum secara resmi dinyatakan berakhir dan tidak dapat dilanjutkan.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Musi Banyuasin Abdul Haris Augusto membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Palembang telah mengeluarkan penetapan penghentian penuntutan atas perkara tersebut.

Ia menyampaikan bahwa JPU akan melaporkan hasil penetapan majelis hakim kepada pimpinan untuk menentukan langkah administratif selanjutnya, termasuk memastikan kepastian hukum terkait status barang bukti melalui koordinasi internal.

Haji Abdul Halim merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat HGU yang berkaitan dengan lahan proyek strategis nasional pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.


Pewarta : M. Imam Pramana
Editor : Dolly Rosana
Copyright © ANTARA 2026