Palembang (ANTARA) - Salah seorang saksi kasus dugaan korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyebut bahwa dirinya ditunjuk menjadi direktur perusahaan yang merupakan milik pribadi salah seorang terdakwa yang saat itu menjadi kepala dinas.
Saksi Yuni Safitri yang merupakan honorer di Bappeda PALI memberikan keterangan tersebut pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Tipikor Palembang, Senin (22/9/2025), dengan terdakwa dua terdakwa Brisvo dan Muhtanzi.
Pada sidang tersebut menghadirkan sejumlah saksi penting yang membuka tabir praktik korupsi dengan kerugian negara senilai Rp1,7 miliar.
Pada sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Pitriadi SH MH itu Yuni mengatakan dirinya ditunjuk Brisvo menjadi Direktur PD Bintang Nusantara.
"Saya pada tahun 2022 ditunjuk langsung oleh Pak Brisvo sebagai Direktur PD Bintang Nusantara. Perusahaan itu milik beliau sendiri," ungkap Yuni di hadapan majelis hakim.
Lebih jauh, Yuni menyebut PD Bintang Nusantara kerap mendapatkan proyek pengadaan barang di lingkungan Disperindag PALI, khususnya belanja Alat Tulis Kantor (ATK).
Bahkan, lokasinya pun berada di rumah pribadi Brisvo. "Tujuannya, supaya kalau ada belanja pengadaan barang, terutama ATK, bisa langsung diproses di rumah beliau," tambahnya.
Menariknya, PD Bintang Nusantara tak hanya menerima orderan dari Disperindag PALI. Beberapa instansi lain seperti BKPSDM, LPTQ, hingga Bappeda Kabupaten PALI juga tercatat pernah melakukan belanja pengadaan di perusahaan tersebut.
Selain Yuni, saksi lain bernama Zulkifli, seorang pemilik usaha percetakan dan fotokopi, juga memberikan keterangan yang tak kalah mencengangkan.
Ia mengaku sering mendapatkan pesanan cetak spanduk dari Disperindag PALI melalui dua orang staf bernama Aditya dan Romizar.
Namun, dalam setiap transaksi, Zulkifli kerap menerima kelebihan pembayaran yang cukup signifikan.
"Satu kali cetak spanduk biasanya Rp500 ribuan, tapi uang yang ditransfer ke rekening saya bisa lebih Rp1,5 juta,” kata Zulkifli.
Ia mengaku heran dengan kelebihan pembayaran tersebut. Bahkan sepanjang tahun 2023, sudah enam kali dirinya menerima kelebihan bayar dari Disperindag PALI.
Meski begitu, ia selalu mengembalikan selisih uang tersebut melalui Aditya dan Romizar.
"Semua sudah saya kembalikan. Saya tidak tahu apa alasan kelebihan pembayaran itu," jelasnya.
Selain saksi-saksi diatas, Nampak juga hadir di persidangan Ibu Sri Kustina istri Bupati Pali Heri Amalindo memberikan keterangan sebagai saksi dengan kapasitas Kepala Dekranasda Pali Periode 2016-2021 dan 2021 hingga saat ini pada persidangan.
Usai sidang digelar, Kasubsi Penuntutan Kejari Pali Septian mengatakan jika para saksi memberikan keterangan dengan baik, termasuk saksi Sri Kustina yang didengarkan keterangannya terkait kasus korupsi Disperindag ini. "Sejauh ini kita mendengarkan keterangan para saksi, termasuk ibu Sri yang saat itu menjabat Kepala dekranasda hingga saat ini," terangnya.
Terkait peran lebih dalam Sri, Septian mengaku belum bisa menyampaikan apakah ada keterlibatan atau tidak. "Sejauh ini sebagaimana fakta sidang saja, belum ada mengarah kemana pun, kalau ada juga belum bisa kami sampaikan, intinya masih sesuai fakta persidangan yang ada saja," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik Brisvo maupun Muhtanzi diduga kuat terlibat praktik korupsi melalui serangkaian kegiatan fiktif dan mark-up anggaran.
Kasus ini berkaitan dengan program koordinasi, sinkronisasi, pemberdayaan industri, hingga pelatihan masyarakat tahun anggaran 2023.
Dari pagu anggaran senilai Rp2,7 miliar, hasil audit BPKP Sumsel menemukan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Modus yang digunakan, antara lain pengadaan fiktif berupa pelatihan, batik, ukiran kayu, anyaman, hingga kebutuhan operasional kantor.
Semua proyek disebut tidak melalui mekanisme lelang, melainkan penunjukan langsung.
JPU menilai, kedua terdakwa sama sekali tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya, melainkan hanya membuat laporan seolah-olah proyek telah berjalan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, dengan agenda kembali mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI.