Palembang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana perkeretaapian untuk optimalisasi pengoperasian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Listiyono Dwi Nugroho di Palembang, Senin, mengatakan kedua tersangka adalah Aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan berinisial AF (56) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker Perkeretaapian Kelas II Palembang dan pihak swasta selaku pemborong pekerjaan proyek berinisial PRK (35).

Proyek pembangunan prasarana perkeretaapian tersebut dikerjakan oleh CV Binoto dengan tersangka PRK selaku direktur. Perusahaan ini memenangkan tender proyek senilai Rp11,9 miliar.

"Hasil penyelidikan diduga telah terjadi kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai spesifikasi teknis terhadap pekerjaan yang dikerjakan," katanya.

Listiyono menjelaskan proyek itu dikerjakan tersangka PRK pada 12 September sampai 31 Desember 2022. Namun, hasil dari pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi pada tanggal 11 Juli 2024, diketahui pada proyek itu terdapat kekurangan volume pekerjaan dan beton lantaran tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.


Dalam proses pelaksanaan pekerjaan fisik bangunan, perusahaan milik PRK diketahui melakukan keterlambatan pengerjaan proyek.

Keterlambatan tersebut tidak mendapat sanksi sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Perjanjian, yang seharusnya perusahaan dikenakan sanksi berupa denda Rp248 juta.

"Total kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp1,9 miliar," jelas Listiyono.

Penyidik telah menyita sebanyak 109 dokumen, di antaranya dokumen pengadaan barang dan jasa, dokumen kontrak, dokumen progres kegiatan, dokumen pembayaran. Seluruh bukti itu menguatkan keterlibatan kedua tersangka yang kini telah ditahan.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.


Pewarta : Ahmad Rafli Baiduri
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2025