Baturaja (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIBBaturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, meningkatkan razia kamar hunian warga binaan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus mencegah peredaran narkoba di dalam rutan.

Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja Fitri Yady di Baturaja, Kamis mengatakan razia tersebut dilakukan di seluruh kamar hunian warga binaan untuk memastikan tidak ada benda terlarang masuk ke area rutan setempat.

"Razia ini adalah langkah preventif untuk mengantisipasi masuknya barang-barang yang dilarang ke dalam lingkungan rutan. Hasil razia hari ini kami menemukan sejumlah barang terlarang untuk disita," katanya.

Tim razia yang terdiri dari kepala satuan pengamanan dan staf pengamanan Rutan tersebut mengamankan sejumlah barang, antara lain satu unit telepon genggam, satu buah garpu berbahan stainless, dua buah sendok stainless, satu hanger besi dan tujuh kaleng bekas.


"Barang-barang tersebut langsung diamankan, didata, dan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku," ujarnya.

Menurut dia, razia tersebut dilaksanakan dua kali dalam sepekan sebagai bentuk konsistensi Rutan Kelas IIB Baturaja dalam menjaga ketertiban di area rutan.

Selain upaya pencegahan terhadap peredaran barang-barang terlarang seperti handphone, narkoba, senjata tajam, dan benda logam tajam, juga kegiatan ini menjadi bagian dari program pembinaan disiplin warga binaan.

“Keberadaan barang-barang tersebut bisa memicu gangguan keamanan. Oleh karena itu, kami secara konsisten melakukan razia agar situasi tetap kondusif,” ujar Fitri.

Pada pekan sebelumnya, tim pengamanan juga menemukan benda lain yang tidak semestinya berada di kamar tahanan, antara lain sendok logam, kartu remi, dan pisau cukur.

Fitri mengatakan meskipun razia dilakukan secara menyeluruh, namun sering kali narapidana tidak mengakui kepemilikan barang yang ditemukan itu

Dalam kasus seperti ini, kata dia, sanksi administratif hingga penundaan remisi dapat diberlakukan.

"Jika ditemukan adanya pelanggaran serius seperti perkelahian hingga menimbulkan korban, pelaku bisa diproses hukum. Kami tidak akan mentoleransi bentuk pelanggaran apapun," ujarnya.


Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2025