Palembang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan sepanjang 2024  telah membantu merehabilitasi  2.500-an pencandu narkoba lepas dari ketergantungan barang terlarang itu.

 

"Sebanyak 2.500-an  pencandu narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di provinsi ini dibantu melalui program rehabilitasi ketergantungan narkoba," kata Kepala BNN Sumsel Brigadir Jenderal Polisi Tri Julianto Djatiutomo,  pada acara rilis kinerja 2024, di Palembang, Selasa.

 

Melihat jumlah pencandu narkoba yang memanfaatkan program rehabilitasi itu  cukup banyak, menurut dia pihaknya terus berupaya memfasilitasi orang-orang yang tergolong korban penyalahgunaan barang terlarang itu untuk mengajukan permohonan rehabilitasi ke petugas BNN  provinsi dan kabupaten/kota setempat.

 

"Bagi pencandu yang dengan kesadaran sendiri datang ke BNN di provinsi maupun kabupaten/kota meminta direhabilitasi akan difasilitasi dan tidak diproses secara hukum," ujarnya.

 

Dia menjelaskan, pencandu narkoba yang difasilitasi rehabilitasi atau diobati dari ketergantungan barang terlarang itu sebagian besar atau sekitar 80 persen pulih produktif, dan sisanya pulih tidak produktif.

 

Pencandu narkoba atau masyarakat yang memiliki keluarga ketergantungan dengan obat terlarang itu diimbau untuk memanfaatkan program rehabilitasi dari BNN.

 

Korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya yang ingin melepaskan diri dari ketergantungan narkoba silakan menghubungi petugas BNN di kabupaten dan kota terdekat.

 

"Orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba merupakan korban dan tergolong orang sakit, sehingga perlu dibantu penyembuhannya.
Jika ada pencandu narkoba atau keluarga yang kecanduan narkoba silakan datang ke BNN provinsi akan dilakukan rehabilitasi atau pengobatan secara gratis sesuai analisa dari dokter, konsultan dan psikolog," jelasnya.

 

Selain membantu rehabilitasi pencandu narkoba, sebagai upaya pemberantasan narkoba,  BNN Sumsel sepanjang 2024 ini telah menangani  belasan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap  narkoba dengan barang bukti puluhan kilogram sabu serta ganja.

 

"Kami telah memproses 17 laporan dengan 18 orang tersangka sepanjang tahun ini. Barang bukti yang diamankan dari  para tersangka itu sebanyak 29,9 Kg sabu, 14 butir pil ekstasi, ganja sintetis sebanyak 25 gram, dan ganja kering sebanyak 49,5 Kg telah 
dimusnahkan,"  kata Kepala BNN Sumsel.


Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024